Padang-koreksipost.com- Pada masa Angkutan Nataru dari tanggal 18 Desember sampai dengan tanggal 25 Desember 2020, PT KAI Divre II telah mengangkut 16.092 penumpang. Volume penumpang tertinggi terjadi pada tanggal 23 Desember 2020 sebanyak 2.138 penumpang  atau naik 27% dibanding hari pertama Angkutan Nataru sebanyak 1.677 penumpang. Rata-rata per hari ada 2.000 penumpang yang menggunakan kereta api pada masa Angkutan Nataru.

Begitu yang di ungkapkan Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatera Barat, Ujang Rusen Permana Sabtu,  (26/12/2020) di Padang. 

Masa Angkutan Nataru dimulai tanggal 18 Desember 2020 sampai 6 Januari 2021.  Di masa liburan akhir tahun ini, Divre II tetap mengoperasikan 8 perjalanan KA Lokal Sibinuang PP relasi Padang - Pariaman - Naras.

Untuk mengantisipasi peningkatan volume penumpang, mulai tanggal 22 Desember 2020, Divre II menambah satu kereta pada KA Lokal Sibinuang II yang semula hanya membawa 4 kereta menjadi 5 kereta. Sehingga total tempat duduk yang disediakan dengan kapasitas 70%  adalah 2.316 TD per hari. 

Penumpang KA di Divre II Tidak Wajib Rapid Test Antigen.

Berkaitan dengan adanya aturan terbaru tentang rapid test antigen sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19, Rusen menyampaikan bahwa aturan tersebut berlaku untuk penumpang KA Jarak Jauh.

"Aturan mengenai kewajiban penumpang kereta menunjukkan hasil negatif  dari Rapid Test Antigen hanya berlaku untuk penumpang KA Jarak Jauh. Saat ini Divre II hanya melayani penumpang KA Lokal, sehingga tidak ada kewajiban Rapid Test Antigen," jelas Rusen.

Namun demikian, semua penumpang kereta di Divre II tetap harus melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan yaitu kewajiban memakai masker, suhu tubuh tidak lebih dari 37.3 derajat celsius dan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk dan demam).

Untuk mendukung penerapan 3M, di stasiun disediakan wastafel portabel serta pengaturan jarak di area tunggu penumpang dan di dalam kereta. Kapasitas angkut kereta pun dibatasi maksimal 70%.

"Perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat menjadi prioritas PT KAI untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," tutup Rusen.
(Humas Divre II)
 
Top