Padang, koreksipost.com - Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Padang disediakan untuk publik
dengan tujuan memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja dari risiko
sosial ekonomi maupun jaminan kematian.
Saat ditemui Yuniman Lubis Kepala
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang ketika dikunjungi awak media diruangan
kerjanya Jalan Veteran No. 47 A, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu
(16/2/2021).
Yuniman Lubis mengatakan, BPJS
Ketenagakerjaan adalah salah satu program wajib yang pemerintah canangkan, maka
setiap perusahaan dihiimbau untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program
BPJSK agar setiap tenaga kerja bisa mendapatkan jaminan-jaminan sosial yang
mereka butuhkan.
Ia melanjutkan, tentang produk jasa
yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang diatur oleh UU No. 24 Tahun 2011
pasal 6 ayat (2) tentang badan penyelenggara jaminan sosial antara lain,
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Hari Tua (JHT), Program Jaminan
Kematian (JK) dan Jaminan Pensiun (JP).
"Saya berharap dan memghimbau
kepada perusahaan maupun pengusaha yang mempekerjakan pekerja penerima upah
untuk ikut serta bergabung bersama di BPJS Ketenagakerjaan," imbau Yuniman
yang akrab disapa Ucok
Masih kata Yuniman Lubis, kami juga
mengajak masyarakat yang bukan pekerja perusahaan, maksudnya untuk masyarakat
yang hanya sebagai pekerja lepas seperti Petani, Pedagang, Tukang Ojek, Pekerja
Honor dan lai-lain bisa mendaftarkan dirinya melalui program mandiri (BPU) atau
perorangan.
" Bagi masyarakat yang ingin
bergabung sangatlah mudah, caranya datang atau hubungi kantor BPJS
Ketenagakerjaan terdekat, bisa juga dengan cara online melalui website
(www.bpjsketenagakerjaan.go.id)," pungkasnya mengingatkan.
Terakhir, kata Yuniman, kami dari BPJS
Ketenagakerjaan sangat peduli dengan kesejahteraan dan jiwa masyarakat.
"Mari bergabung bersama BPJS
Ketenagakerjaan, Lindungi Jiwamu, Lindungi Keluargamu dan Sejahterakan Masa
tuamu Bersama BPJS Ketenagakerjaan," ajak Yuniman Lubis sembari berpromosi. (Hr1/ar)