Kabupaten Solok-Dendi Ketua Fraksi Partai PPP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Solok Sumatera Barat Dendi, mengatakan tidak setuju atas usulan anggota DPRD yang telah melakukan MOSI tidak percaya kepada kepimpinn rapat agar Dodi tidak lagi melakukan aktivitas administarsi surat-surat. 

Dendi menjelaskan pada Rabu (7/7/2021), dalam usulan anggota rapat kepada pimpinan rapat itu menginginkan semua administrasi di ambil alih oleh wakil ketua dua, sembari Dodi menjalankan prosea Badan Kehormatan (BK).

Saya sebagai ketua fraksi PPP mengatakan kepada pimpinan rapat tidak setuju, karna Dodi Hendra tidak bisa serta merta berhenti menjadi ketua DPRD sekalipun sudah di MOSI. 

Dendi melanjutkan, meski telah di MOSI tidak percaya kepada Dodi Hendra sebab Dodi telah diangkat jadi Ketua DPRD dengan aturan yang berlaku.

" Bahwa ada MOSI tidak percaya kepada Dodi Hendra silahkan saja proses di BK tetap berjalan. Namun tidak boleh juga menghilangkan hak Dodi menjadi ketua DPRD ", jelasnya. 

Meski kawan-kawan Lima Fraksi tetap ngotot mengalihkan administrasi surat kepada wakil ketua dua, tentu tidak boleh, namun dalam aturan yang berlaku seluruh administrasi anggota, Wakil ketua, ketua, SPT dan kesepakatan dengan pemda dengan DPRD Kabupaten Solok ditanda tangani secara sah oleh ketua DPRD Dodi Hendra.

"Kami dari fraksi PPP tetap berprinsip Dodi Hendra tetap menjadi ketua DPRD Kabupaten Solok yang sah", tegas Dendi. 

Sama kita ketahui Hingga kini proses MOSI tidak percaya masih di BK, BK sekarang masih mengadakan rapat tetkait MOSI tersebut. sebut Dendi 

Sebelum hasil dari BK keluar Dodi Hendra masih ketua DPRD yang sah, apa bila hasil dari BK sudah keluar kemungkinan dua hasil yang didapat, BK mengeluarkan rekomendasi bahwa Dodi Hendra berhak diberhentikan menjadi ketua DPRD dengan alasan yang dapat diterima atau BK mengeluarkan rekomendasi bahwa Dodi Hendra tidak layak diberhentikan sebagai ketua DPRD sebab alasan kawan-kawan dalam MOSI tidak berlandasan hukumnya, tutup Dendi. (SRP) 
 
Top