Padang- Hari
ke 2 Bimtek Jitu Pasna Angkatan VI, Tampilkan Narasumber dari BNPB
"Pelatihan peningkatan Jitu Pasna ini adalah sebagai upaya yang dilakukan
dalam tahapan pra bencana, saat terjadi bencana, serta pasca bencana untuk
pengurangan resiko bencana itu sendiri".
Untuk hari kedua Bimbingan Teknis (Bimtek) Hitung Cepat Pengkajian
Kebutuhan Pasca Bencana (Jitu Pasna) 2021 angkatan VI yang diadakan di Grand
Basko Hotel Padang, menampilkan narasumber dari BNPB.
Mereka adalah DR. Marlina Adisty, M.Si dari Widyaiswara Pusdiklat
Penanggulangan Bencana BNPB dan Restu Martani, SE dari Analisis Estinasi.
Dalam paparannya DR. Marlina Adisty, M.S menyampaikan, bagaimana
dampak kerugian soal bencana tersebut, Rabu (22/9/2021).
Pelatihan peningkatan Jitu Pasna ini sebagai upaya yang dilakukan dalam
tahapan pra bencana, saat terjadi bencana, serta pasca bencana.
Secara umum upaya-upaya tersebut meliputi penetapan kebijakan pembangunan
yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat,
serta pemulihan. Pemulihan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk
mengembalikan kondisi masyarakat serta lingkungan yang terdampak bencana
menjadi seperti semula dan bahkan lebih baik.
"Upaya yang dilakukan berupa rekonstruksi atau pembangunan kembali
maupun rehabilitasi atau perbaikan dan pemulihan semua aspek yang terdampak
bencana," ujarnya.
Sebagai bagian dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, rehabilitasi
dan rekonstruksi membutuhkan proses penilaian atas kerusakan dan kerugian serta
kebutuhan yang bersifat komprehensif baik aspek fisik maupun kemanusiaan.
Keseluruhan kegiatan dilakukan dengan berkonsep pada membangun kembali yang
lebih baik serta pengurangan risiko bencana yang diwujudkan pembentukan
rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
Proses penilaian kerusakan, kerugian, dan kebutuhan dilakukan melalui Jitu Pasna
yang di dalamnya mengkaji akibat bencana, dampak bencana, dan kebutuhan
pemulihan pascabencana.
Dokumen ini merupakan instrumen yang akan dipakai oleh pemerintah untuk
menyusun kebijakan, program dan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi
berdasarkan pada informasi akurat dari pihak terdampak bencana, berupa dokumen
rencana aksi.
Sedangkan Restu Martani, SE membahas materi Kebijakan Rehabilitasi
Kebencana.(ha)