Batusangkar--Provinsi Sumatera Barat didominasi oleh penduduk dari suku Minang. Sebanyak 4.846.909 jiwa penduduk Sumatera Barat beretnis Minang. Namun, tahukah Anda dari mana sebenarnya asal usul penyebutan suku Minang?

Suku Minangkabau, di Sumatera Barat juga terdapat suku lainnya seperti, suku Mandailing, dan suku Batak. Munculnya suku-suku tersebut berawal ketika adanya Perang Paderi, pada abad ke-18.

Suku Minangkabau hingga sekarang tetap memegang teguh ungkapan “Adaik basandi syarak, syarak basandi Kitabullah" atau Adat yang didasari oleh hukum Islam.

Ada beberapa permasalahan adat yang terjadi, seperti masalah pengangkatan Datuak, sengketa Tanah, anak kemenakan dan lainnya. 

Di Atar, Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar kini terjadi permasalahan pengangkatan Datuak yang tidak jelas.

Anehnya, Datuk Pucuk yang seharusnya si A, tapi yang diakui oleh si B, padahal Datuak  A jelas gelar kedudukkan Datuk Pucuk di sandangnya karena didasarkan keturunannya., tapi entah bagaimana cara apa Datuk Pucuk diberikan ke B . 

Padahal si B ini hanyalah seorang pelayan dikedatukkan Tanah Atar, kata Karani.

*Sejarah singkat Datuak Luak Cimano Atar

Sementara itu, salah satu suku yang ada di Atar, Nagari Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat yaitu suku Suku Payobada

Menurut keturunan Suku Payobada Bedasarkan Ranji kami keturunan Bundo Kandung inik Kerei yang berumah ditunggu pauh, mempunya 3 orang anak.

Kemudian Inik Togu yang mendiami ditunggu Pauh Inik Posa yang mendiami balai Pauh Inik sitigoi yang mendiami balik rumah, anak dari Inik Togu Uwo Jodin dan Uwo Mombak , Owo Mombak ini lah yang membawakan gelar Datuk Cimano, sepeninggalannya diwariskan ke Daik Cimano dan Bundo Kanduangnya Inik Joni.

Dikarenakan inik Togu sudah tua tinggal sendirian ditunggu Pauh maka dijemput la Keguguk Mosu Inik Rowi untuk merawat dan menjaganya , Inik Rowi bersuami Yasin  ini mempunyai 3 orang anak yaitu Sanan , Samsiah dan Ponu.

Maka tinggallah  Rowi beserta keluarga di Tunggu Pauh untuk merawat Inik Togu. Setelah Uwo Daik Cimano tua beserta saudara yang lain sudah meninggal semua dan anak kemanakan masih kecil belum ada yang bisa membawakan gelar maka disarankan oleh yasin suami dari Rowi bapak dari Sanan, mintak di Luakan Datuak Cimano kepada anaknya, sementara dikaranakan keturunan dari Datuak Cimano  belum ada yg bisa membawakan. 

Maka pada masa Kapalo Nagari Mak Ola dilewakanlah gelar Sanan Datuak Luak Cimano ditunggu Pauh dengan acara Adat. Maka keluarga Cimano membayar uang adat ke KAN.

Seiring berjalannya waktu, meletuslah G30S PKI dikarenakan yang terlibat tidak bisa dipakai dalam Pemerintahan Nagari maka dilimpahkan ke Maknur anak dari Samsiah Kakak dari Syamsudin dan keluarga Cimano tetap membayar uang adat ke KAN, yang dibayar oleh Bundo Kandung ibuk Wirdiati pada tahun 1974, setelah meninggalnya Maknur kembali dijalankan lagi oleh Sanan.

Setelah Ponu tinggal sendirian ditunggu Pauh maka dibawah Nidar dari Solok  untuk menemaninya, setelah ponu meninggal dunia  keluarga Nidar  masih menempati rumah ditunggu Pauh sampai saat ini. 

Setelah itu Sanan melimpahkan ke Nuar anak dari Ponu, Bundo kanduangnya masih Wirdiati, Setelah meninggalnya Nuar kembali lagi dijalankan oleh Sanan, setelah Sanan meninggal dunia pada tahun 2006 gelar Datuak Luak Cimano dibawakan oleh  Syamsudin sampai meninggal dunia, Bundo kandungnya sampai saat ini masih Wirdiati. 

Dari tahun 2008 sampai terakhir Syamsudi wafat banyak kegiatan di Nagari diwakili oleh Karanai, maka di tahun 2020 dilimpahkanlah gelar Datuak Luak Cimano ke Karanai yang masih keturunan asli Cimano, setelah meninggalnya Syamsudin berarti Kori Pulang Kasarungnyo, Pinang Pulang Katampuknyo, Sirih Pulang  Kagagangnyo begitu ungkapan Karanai Datuak Luak Cimano.

Menanggapi hal diatas salah seorang pengamat hukum Ricky Francis mengatakan, permasalah sengketa gala di Atar ini sangat menyita perhatian kita, karena ini bisa meyebabkan konflik di daerah tersebut. 

"Sudah seharusnya permaslahan ini harus ditangani oleh pihak yang berwenang, karena apa bila tidak dicarikan jalan tengahnya, maka akan terjadi perseteruan di kampung Atar", ungkap pria yang juga seorang pengacara muda Sumbar yang telah menyelesaikan beberapa perkara perkara adat di Sumbar. 

Dirinya berharap agar semua pihak yang bersengketa untuk menahan diri agar tidak terjadi perpecahan. Maka dari itu pihak yang berwajib harus mengambil langkah cepat, permasalahan ini sudah layak dibawa keranah hukum, tutupnya.  (Tim)                                                
 
Top