KETAPANG -Pasca pertemuan dengan BPN Ketapang terkait kisruh permasalahan peta HGU versi BPN dengan Perusahaan Sawit PT.BGA, Front Perjuangan Rakyat Ketapang ( FPRK ) selanjutnya mendesak agar digelar audensi dengan DPRD Kabupaten Ketapang serta dihadiri instansi terkait agar permasalahan tersebut dapat terbuka secara terang benderang dan dapat diselesaikan dengan baik, hal tersebut dikatakan Isa Anshari ketua FPRK, Jum'at (11/2/2022). "
" Kami pada Selasa tanggal 8 Pebruari 2022 telah mendatangi dan bertemu dengan Kepala BPN Ketapang Banu Subekti sekaligus menjelaskan permasalahan Peta HGU versi BPN yang disebut sebagai Peta Horizontal, tetapi justru faktanya yang di lelang negara terhadap aset Ex. PT.BIG adalah peta Vertikal, jika mengacu kepada peta horizontal maka 12 desa masuk dalam HGU versi BPN dan hal tersebut sangat merugikan masyarakat," ungkapnya.
Ditambahkannya, berkenaan dengan permasalahan tersebut kami FPRK pada tanggal 30 Januari 2022 telah berkirim surat kepada Ketua DPRD dan Ketua Komisi II DPRD Ketapang untuk dilakukan Audensi bersama instansi terkait agar permasalahan tersebut dapat terbuka secara terang benderang dan dapat diselesaikan dengan baik.
" Namun kami sangat kecewa permohonan Audensi kami kepada DPRD Ketapang hingga saat ini belum ditanggapi dan belum ditindaklanjuti, dan bahkan kami hampir tiap hari berkomunikasi dengan pihak DPRD Ketapang mempertanyakan jadwal Audensi tersebut tapi belum juga ada realisasinya," kesalnya.
" Kami hanya meminta hak kami sebagai warga negara sesuai amanat Undang Undang untuk menyampaikan aspirasi kepada lembaga negara legislatif yakni DPRD Kabupaten Ketapang,
Lebih lanjut dikatakannya bahwa kami FPRK meminta DPRD Ketapang utk menghadirkan :
1. Bupati atau Wakil Bupati Ketapang.
2. Kepala BPN Ketapang.
3. Kepala Bappeda Ketapang.
4. Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perternakan Kabupaten Ketapang.
5. Kabag Hukum Setda Ketapang.
6. Camat Tumbang Titi
7. Camat Sungai Melayu Rayak
8. Camat Pemahan.
9. Para Kades 12 Desa
10. PT. Bumitama Gunajaya Agro
11. PT. Artu Borneo Perkebunan
" Tujuan kami hanya ingin permasalahan tersebut segera terselesaikan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku, namun jika DPRD Ketapang tidak berkenan untuk Audensi dengan kami, maka kami akan beramai ramai bersama warga dari 12 Desa datang berkunjung ke DPRD menuntut DPRD untuk menyelesaikan masalah tersebut hingga tuntas," tegasnya.
*EFYUS*