Padang koreksipost.com.Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (P2D) Samsat Padang meluncurkan program ‘Sambako’ Samsat  menjelang berbuka puasa yang digelar selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah, di Kawasan Terbuka Ruang Hijau (RTH) Imam Bonjol, Sabtu (16/04/2022).

Kepala UPTD P2D Samsat Padang, Hidayat Dahlan, mengatakan bahwa, "program ini untuk merespons dan memberikan kemudahan masyarakat dalam membayar pajak".

“Kenapa kami ambil lokasi di dekat pusat penjualan kuliner Babuko (takjil) ini, supaya wajib pajak dapat menunaikan kewajibannya membayar pajak sembari membeli pabukoan atau takjil,” penuturan dari Bang Dayat( panggilan akrab) yang hobi jalan pagi disela kesibukannya sebagai orang nomor satu di Samsat Padang.


“Selain itu, setiap selesai pembayaran pajak, kami akan memberikan sedikit bingkisan yaitu takjil untuk berbuka puasa,” katanya.

“Ini merupakan perdana sebagai bentuk varian baru dalam pelayanan. kami berharap masyarakat merespons dengan baik layanan ini, agar tak perlu antri dari pagi di hari Jumat, Sabtu dan Minggu, cukup di (Sambako) ini,” sambungnya.

Pasalnya juga ada Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Barat (Sumbar) nomor 7 tahun 2022, tentang pembebasan denda pajak untuk kendaraan BA (Sumbar) maupun non-BA (luar Sumbar).

kesempatan ini hingga nanti akhir Ramadhan. Jadi sembari memanfaatkan relaksasi yang disediakan oleh Pemprov Sumbar tentu kami memberikan inovasi lain dalam melaksanakan pembayaran pajak di bulan Ramadan ini,” katanya.
Dari pantauan awak media dilapangan,warga sangat antusias untuk membayar pajak.salah seorang warga 'Erni yang sempat diwawancarai 'Alhamdulillah setelah bayar pajak dapat takjil dan sembako.semoga progeram ini berlanjut ditahun depan "ungkapmya.

Bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak tahunan syarat yang disiapkan akan sama seperti biasa, yakni wajib pajak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).(JR)
 
Top