Anggota DPR-RI dari fraksi PAN Komisi II H Guspardi Gaus menyebutkan UU No 17 thn 2022 tidak mengerdilkan budaya dan adat istiadat masyarakat Mentawai.
     Hal itu dikatakan Guspadi Gaus dalam diskusinya dihadapan Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia Sumbar (DPW-MOI) di Sekretariat LKAAM Sabtu (6/8) siang.
     Menurutnya UU tersebut sudah mengakomodir budaya dan adat dari suku lain yang berdomisili di sekitar wilayah Sumbar.
     UU No 17 thn 2022 pada pasal 5 huruf C UU Provinsi Sumbar sudah mengatur dan menjelaskan karakteristik  masyarakat Sumbar.
     Isi dari pasal itu adalah Adat dan Budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah Adat basandi Syara' Syara' Basandi Kitabullah yang sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan budaya, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya dan kearifan lokal yang menunjukan karakter religus dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumbar.
     Sedangkan dari peserta unsur masyarakat Mentawai yang hadir Cornelius menyampaikan kami dari Masyarakat Mentawai kurang sependapat dan tidak setuju dengan UU No 17 thn 2022 karena kami merasakan tidak bagian Sumatera Barat.
     Namun begitu Ridwan Zainal salah seorang aktivis Mentawai yang juga Advokat Sumbar akan melakukan Judicial Review ke MA dalam waktu dekat ini.
    Hadir dalam acara Seminar Nasonal ini yang bertemakan UU No 17 thn 2022 antara lain Gubernur Sumbar yang diwakili oleh Biro hukum Doni, KNPI Sukra dan dari unsur SLTA
 (Rel)
 
Top