Padang, koreksipost.com --- Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat lakukan sosialisasi UU No. 2 tahun 2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta dalam mensosialisasikan Program "5 Untung" keringan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), di Kantor PT Jasa Raharja Sumbar Jl.Rusuna Said No.1 Padang, Kamis (29/10/2022).
Dalam kesempatan ini, Juga Hadir Narasumber Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat, Direktur Lalu Lintas Sumatera Barat dan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat.

Pada Kegiatan ini Pihak Jasa Raharja juga Menjalin Hubungan Baik dengan Media cetak, online dan televisi.

Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat Raihan Farani menjelaskan bahwa Priode 5 Tahun terakhir sudah memberikan santunan kurang lebih 53 Milyar.
"Adapun Program lain yang dilakukan jasa raharja pencegahan laka lantas, memberikan santunan kepada ahli waris yang melapor kepolisi dan jasa raharja juga paling cepat dalam memberikan santunan" Paparnya.

"Profesi Penerima santunan yaitu Usia Produktif (34,77%), remaja (30,29%) dan  Usia Lansia (26,30%)", ujarnya.

Program yang telah dilaksanakan Jasa Raharja yaitu Kegiatan penyerahan santunan, pemberian alat keselamatan, pemeriksaan dan pengobatan gratis dan memasang rambu peringatan dijalan raya.

Raihan mengucapkan terima kasih kepada rekan media dan ia juga berharap kepada seluruh masyarakat untuk menyukseskan program "5 untung" khususnya disumatera Barat.(#)
 
Top