,Kabupaten Solok – Bupati Solok H. Epyardi Asda, menghadiri kegiatan eksekusi pemusnahan Barang Bukti (BB) Kejaksaan Negeri Solok dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Solok dikawasan Pandan, Kota Solok, Rabu (15/3/2023).
Kegiatan itu juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra, Kajari Solok dan Andi Metrawijaya selalu tuan rumah kegiatan pemusnahan Barang Bukti.
Juga hadir, Kapolres Solok Arosuka, AKBP Apri Wibowo, Kapolres Solok Kota, AKBP Ahmad Fadhilan, Dandim 0309 diwakili, Ketua Pengadilan Negeri Solok, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Wakil Ketua DPRD Kota Solok dan tamu undangan lainnya.
Adapun Barang Bukti (BB) yang di musnahkan adalah : Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 1000,44 Gram, Narkotika Jenis Sabu sebanyak 30,26 Gram, Minuman Keras, Tangki Modifikasi, Uang Palsu dan Barang Bukti lainnya.
Bupati Solok, Epyardi Asda pada kegiatan itu, mengucapkan terima kasih, kepada pihak Aparat Penegak Hukum bersama dengan BNN. Dimana telah berhasil mengurangi tindak pidana Hukum, yang terjadi di Kabupaten dan Kota Solok.
Sebagai Kepala daerah kata Bupati Epyardi Asda, ia mendukung sepenuhnya untuk seluruh tindakan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Solok.
” Semoga kedepannya, tidak ada lagi tindak kejahatan di Kabupaten dan Kota Solok yang kita cintai ini ” tutur Bupati Epyardi Asda.
Sedangkan Kajari Solok, Andi Metrawijaya antara lain mengatakan, ada beberapa jenis Barang Bukti yang di Musnahkan, dan hampir 80% di dominasi oleh perkara Narkotika.
Untuk itu katanya, dalam hal ini kita harus meningkatkan komitmen kita bersama, untuk memberantas Narkoba.
” Sehingga, Kabupaten dan Kota Solok kedepannya, dapat menekan angka peredaran Narkoba menjadi Zero atau bersih dari Narkoba ” pungkasnya.(admin)"