"Arosuka, Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Kabupaten Solok dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar dan dengan Pengadilan Agama Koto Baru di Gedung Solok Nan Indah, Rabu (8/3/23)

Kepala Bagian Kerjasama Daerah Kabupaten Solok  Dafrizon menyampaikan dalam laporannya bahwa Tujuan diadakannya kerjasama ini sebagai dasar bagi para pihak untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Solok.Kerjasama yang dilakukan pada hari ini diantaranya, Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Kabupaten Solok dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar dan Pemerintah Kabupaten Solok dengan Pengadilan Agama Koto Baru.

"Tujuan dilakukannya kerjasama dengan Ombudsman RI perwakilan Sumbar ialah untuk melaksanakan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Solok dan terwujudnya kerjasama serta koordinasi yang baik dalam rangka memperlancar tugas, fungsi dan wewenang para pihak. Jangka waktu pelaksanaan kerjasama ini selama 3 tahun", Kata Dafrizon.

"Sementara itu tujuan diadakannya kerjasama dengan Pengadilan Agama koto baru ialah untuk dapat memberikan landasan dan kerangka kerjasama mengenai fasilitasi dan pemberian batuan dalam penyelenggaraan program Pengadilan Agama Koto Baru yang berorientasi kepada pelayanan publik serta pedoman bagi segala pihak dalam pelaksaan kegiatan optimalisasi sinergi pelayanan publik bagi setiap masyarakat kabupaten solokjangka waktu kerjasama ini selama 5 tahun", Lanjutnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Kabupaten Solok dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar dan Pemerintah Kabupaten Solok dengan Pengadilan Agama Koto Baru dan Penyerahan Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 Kepala Beberapa Instansi.

"Saya atas nama pengadilan agama koto baru mengucapkan terimakasih atas kesempatan untuk bersinergi dengan pemda Kabupaten Solok khususnya dalam pelayanan kami bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Solok", kata Ketua Pengadilan Agama Koto Baru Martina Lofa dalam sambutanya.

"Dalam upaya memaksimalkan dan mengoptimalkan kinerja Pengadilan Agama Koto Baru, maka kami melakukan kejasama dengan pemerintah Kabupaten Solok. Untuk itu kami perlu berkoordinasi dengan berbagai instansi di pemerintah Kabupaten Solok ini guna mengoptimalkan kinerja kami untuk masyarakat pemcati keadilan di wilayah Kabupaten Solok", Lanjutnya.

"Alhamdulillah pada hari ini kita dapat melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Solok. Kerjasama ini bertujuan untuk. memberikan perbaikan dan perubahan pada pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik kita terutama di Kabupaten Solok.Dapat kami laporkan bahwa kita di Ombudsman RI juga akan melakukan suatu aktivitas yaitu  Pelayanan dan Verifikasi Laporan On The Spot yaitu dengan turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi laporan tersebut. untuk itu kami harapkan kepada Bapak Bupati untuk datang langsung guna mendengarkan dan menerima segala masukan dari masyarakat. Kegiatan ini bertujuan guna menyemangati para pihak agar pelayanan publik dapat secara berkala kita perbaiki.Mudah mudahan perjanjian kerjasama ini dapat memperbaikin pelayanan publik sehingga rakyat dikabupaten solok menyatakan “ kami merasakan perubahan itu “, Kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani.

"Alhamdulillah pada hari ini kita telah melaksanan 2 kegiatan yaitu Perjanjian Kerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilam Sumbar dan Perjanjian Kerjasama dengan Pengadilan Agama Koto Baru", Ujar Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda, Dt Sutan Majo Lelo, M. Mar.

"Kami Pemerintah Kabupaten Solok akan bekerja sama dengan seluruh Instansi dengan tujuan melakukan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Solok Dan Alhamdulillah berkat kerja keras kita semua ada beberapa yang sudah bisa di rasakan oleh masyarakat di Kabupaten Solok ini", Lanjutnya.

"Pada kesempatan ini juga, saya meminta kepada Instansi terkait dan seluruh Walinagari dalam waktu 2 minggu ini untuk mendata seluruh masyarakat yang tidak mampu di kabupaten solok in
 
Top