PADANG - Pemerintah Kota (Pemko) Padang dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang sepakat menjalin Nota Kesepakatan tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Nota kesepakatan itu ditandatangani oleh Wali Kota Padang Hendri Septa bersama Kepala Kejari Padang M. Fatria di sela kegiatan Rapat Staf Bulanan di lingkungan Pemko Padang di Hotel Santika Padang, Selasa (28/3/2023) siang.

Ikut hadir menyaksikan penandatanganan Sekda Andree Algamar bersama para Asisten, seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan Camat se-Kota Padang.

Wali Kota Hendri Septa mengungkapkan, Pemerintah Kota Padang sangat menyambut baik terjalinnya nota kesepakatan tersebut. Kerjasama ini merupakan lanjutan dari kerjasama sebelumnya yang telah melewati jangka waktu delapan tahun. 

"Alhamdulillah, dalam kurun waktu tersebut berbagai macam kegiatan di lingkungan Pemko Padang telah mendapat fasilitasi dari Kejari Padang. Hari ini nota kesepakatan terkait kembali kita tanda tangani untuk diperpanjang dalam tiga tahun ke depan," ungkapnya.

Menurut Hendri Septa, melalui nota kesepakatan ini diharapkan akan meningkatkan kualitas pelaksanaan wewenang, tugas dan fungsi pemerintahan di bidang hukum dan perundang-undangan yang akan dilaksanakan oleh setiap OPD di lingkup Pemko Padang.

Sebagaimana hal ini bebernya, dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Kerjasama ini sangat penting dan akan menguatkan Pemko Padang dalam urusan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Untuk itu kami berterima kasih sekali kepada Kejari Padang atas terlaksananya kerjasama tersebut," sambung Wali Kota.

Lebih lanjut Wako Padang menjelaskan, maksud penandatanganan nota kesepakatan tersebut adalah mensinergikan sumber daya para pihak dalam rangka optimalisasi pelayanan publik bidang perdata dan tata usaha negara. 

"Saya mengharapkan seluruh OPD di lingkup Pemko Padang untuk menjalankan kinerja dengan baik dan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," pungkas pemimpin Kota Bingkuang bersemangat.

Pada saat yang sama Kepala Kejari Padang M. Fatria mengatakan, penandatangan nota kesepakatan ini merupakan perpanjangan dari nota kesepahaman bersama antara Kejari Padang dengan Pemko Padang dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada tahun 2020 yang telah berakhir pada tanggal 16 Maret 2023.

"Pada nota kesepakatan bersama yang ditandatangani pada tahun 2020, ruang lingkupnya hanya berupa pendampingan hukum dan pendapat hukum. Mempertimbangkan dinamika serta perkembangan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka ruang lingkup dari nota kesepakatan yang ditandatangani pada hari ini dirasa perlu untuk ditambah atau diperluas lagi," imbuhnya.

Menurut dia, melalui penandatanganan kesepakatan ini Pemko Padang dalam menjalankan tugasnya dapat bekerja dengan lebih percaya diri karena mendapat dukungan secara hukum dari Kejari Padang. 

Sementara terkait ruang lingkup dari nota kesepakatan kali ini jelas M. Fatria, diantaranya mulai dari pemberian bantuan hukum.

"Untuk pemberian bantuan hukum ini kita akan berikan kepada Pemko Padang apabila memiliki permasalahan hukum dengan pihak lain. Yaitunya berupa bantuan hukum litigasi maupun bantuan hukum non litigasi," jelasnya.

Ruang lingkup selanjutnya, terangnya lagi, Kejari Padang juga akan memberikan pertimbangan hukum berupa pendampingan hukum, pendapat hukum dan audit hukum disertai tindakan hukum lainnya. 

"Pemko Padang dapat meminta jasa hukum kepada Kejari Padang dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara. Begitu pula menegakkan kewibawaan Pemko Padang untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar Pemko Padang atau pun dengan pihak lain di luar Pemko Padang," tukasnya.

Terakhir Kepala Kejari Padang memaparkan, nota kesepakatan yang dilakukan ini juga dalam rangka meningkatkan kompetensi teknis yang dapat dilakukan dalam bentuk pelatihan bersama, workshop, seminar, sosialisasi, focus group discussion (FGD) dan bimbingan teknis sesuai kebutuhan Pemko Padang.

"Dengan perluasan ruang lingkup dalam nota kesepakatan ini, diharapkan permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi oleh Pemko Padang yang sebelumnya tidak disampaikan kepada Kejari Padang dan sampai saat ini belum terselesaikan, dapat disampaikan kepada kita untuk penyelesaiannya secara baik tentunya," ulas M. Fatria.(David/Prokopim Pdg).
 
Top