Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud- Ristek) mengaku ada 23 kampus yang izin operasionalnya dicabut atau ditutup. Berbagai penyebab menjadil alasn Izin Operasional dari kampus tersebut ditutup, diantaranya Mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.
Anggota Komisi X DPR RI Lisda Hendrajoni mengaku sangat menyayangkan peristiwa ini. Lisda menilai, hal ini tentu saja berkaitan dengan masadepan pendidikan mahasiswa yang sedang melakukan studi di kampus tersebut.
“Tentunya sangat disayangkan. Karena kasihan dengan mahasiswanya. Walapun sesuai prinsip dasar, bagi perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya, maka yayasan maupun pejabat perguruan tinggi wajib memindahkan mahasiswanya ke kampus lain. Namun hal ini juga akan menjadi beban mental bagi para mahasiswa,” Ungkap Lisda.
Lisda juga menegaskan agar pihak kampus yang izin nya dicabut dapat bertanggung jawab penuh terhadap nasib mahasiswa, dan memastikan kepindahan para mahasiswanya sesuai dengan Permendikbud Nomor 7 tahun 2020. Serta ia juga mendesak agar pihak Kemendikbudristek mengawal proses tersebut.
“Kami meminta para pihak terutama pihak kampus agar memastikan kepindahan mahasiswa, diatur dalam Permendikbud Nomor 7 tahun 2020. Sekaligus kami juga mendesak Kemendikbudristek agar mengawal dan membantu proses tersebut, sehingga nasib mahasiswa inimenjadi jelas,” tegas Lisda.
Guna mengantisipasi kejadian ini berulang, Srikandi Partai Nasdem ini juga menghimbau kepada Kemendikbudristek agar kedepan lebih berhati-hati atau selektif dalam mengeluarkan izin bagi yayasan-yayasan yang akan mendirikan perguruan tinggi.
“ Jangan sampai di tengah jalan baru diketahui ternyata kampus yang telah berizin itu tidak memenuhi syarat untuk menjadi perguruan tinggi yang kredibel dalam melaksanakan misi mencerdaskan anak bangsa,” pungkasnya. (Bee)