Padang | Komisi Pemilihan Umum (KPU), merupakan lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Walaupun bersifat mandiri, KPU membutuhkan andil masyarakat dalam membangun pemilihan yang adil, sebagaimana yang disampaikan oleh Surya Efitrimen yang merupakan salah satu Komisioner KPU Sumbar pada saat pertemuanya dengan MOI Sumbar pada Rabu (14/6/2023), mengatakan bahwasanya KPU bukan apa apa tanpa masyarakat.
Diskusi yang dilaksanakan berjalan dengan hikmat, MOI Sumbar juga memberi beberapa masukan untuk bahan evaluasi dari yang terjadi pada saat pemilihan sebelumnya.
Sosok yang meneremima masukan dan tidak anti kritik diperlihatkan oleh Komisioner KPU yang dulunya juga menjabat sebagai Komisioner Bawaslu ini yang menerima masukan yang di berikan oleh MOI Sumbar.
“Semua kritik dan saran itu akan kami diskusikan kembali bersama ketua-ketua yang lainya” Ujar Surya. Kebijakan yang akan dijalankan seperti pemilu Proposional terbuka atau tertutup merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi, dan KPU tidak memiliki andil untuk ikut campur.
Dengan pengalaman sebagai Komisioner Bawaslu, Surya Efitrimen yakin akan memberikan yang terbaik di KPU. ” Di Bawaslu saya mengawasi KPU, dan sekarang di KPU saya tahu apa saja yang harus saya lakukan dan saya hindari, jadi tidak mungkin saya melakukan kesalahan karna saya tau hukumanya” Ucap Surya.
Susunan Keanggotaan KPU sekarang masih terbilang baru, namun Surya Efitrimen yakin hal itu bukan menjadi alasan bagi KPU untuk tidak memberikan yang terbaik untuk pemilihan yang akan datang.
KPU juga mengajak Rekan-rekan MOI Sumbar untuk bekerja sama mencapai pemilu yang adil, dengan menyiarkan hal-hal yang dibutuhkan sehingga nantinya pemilih dapat lebih cerdas, dan tidak gampang di manipulasi. (RD)