Kabupaten Solok– Pemerintah Kabupaten Solok adakan Sosialisasi tentang Netralitas ASN dalam Pemilu tahun ini, acara tersebut dilaksankan di gedung Solok Nan Indah Aro Suka, Kabupaten Solok,Selasa(9 Januari 2024). 

Sekda Kabupaten Solok Medison S.Sos M.Si dalam arahannya menyampaikan dalam menjaga Netralitas ASN tentu ada indikator-indikator atau ketentuan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh ASN dalam menghadapi pemilu. 

Hal ini perlu disosialisasikan agar kedepannya tidak ada lagi yang melanggar karena ketidaktahuan dalam menjaga Netralitas ASN selama Pemilu, paparnya. 

Selaku Ketua Bawaslu Titony Tanjung, dalam sambutannya,selaku nara Sumber  menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.

Apalagi saat masa kampanye saat ini, banyak hal yang perlu diperhatikan oleh ASN yakni Menjaga marwah, ASN tidak terpengaruh pada kepentingan orang perorangan atau kelompok tertentu sebagai pengayom masyarakat, ASN tidak terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik.

Isu netralitas ASN menjadi salah satu obyek pengawasan, tidak hanya oleh Bawaslu, tetapi juga oleh ASN, dan masyarakat pada umumnya. ASN dengan kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya sangat rentan untuk dipengaruhi dan mempengaruhi, serta berpihak pada salah satu pasangan calon.

Disampaikan juga tindakan ASN yang dianggap tidak netral seperti membuat postingan, komen, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon/calon, menghadiri deklarasi peserta Pemilu, memasang APK peserta Pemilu, ikut kampanye, posting di medsos bersama peserta Pemilu dan lainnya yang menyatakan sikap tendesius ke peserta Pemilu serta sanksi yang diterima ASN ketika tidak netral, ungkapnya. 

 

 
Top