Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Firdaus, S.H. Resmi Dilantik Jadi Advokat, Siap Berkontribusi dalam Penegakan Hukum


PADANG – Tokoh masyarakat sekaligus pengusaha bordir ternama, Firdaus, S.H., resmi menyandang gelar Advokat setelah menjalani prosesi pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi Padang pada Rabu, 7 Januari 2026.

Acara yang berlangsung di Ruang Sidang Lantai 2 Gedung Pengadilan Tinggi Padang ini merupakan Sidang Luar Biasa Pengambilan Sumpah Advokat dari organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI).

Prosesi Khidmat dan Amanat Konstitusi

Prosesi pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang, YM Dr. Budi Santoso, S.H., M.H. Kegiatan ini merupakan pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mewajibkan setiap advokat bersumpah di hadapan Sidang Terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah hukum domisili sebelum resmi menjalankan profesinya.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Padang menyampaikan harapan agar para Advokat yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh integritas, profesionalisme, serta mampu memberikan kontribusi nyata dalam penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Sosok Pengusaha dan Tokoh Masyarakat

Firdaus, S.H. bukan merupakan sosok asing bagi masyarakat Kota Padang. Selain dikenal sebagai pemilik BCC (Bordir Computer Center), ia juga aktif sebagai tokoh masyarakat dan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kampung Jao.

Pelantikan ini menjadi babak baru bagi Firdaus untuk mengabdikan diri di jalur hukum. Kehadirannya sebagai Advokat diharapkan dapat memperkuat akses keadilan, khususnya bagi masyarakat di lingkungan Kampung Jao dan sekitarnya.

"Semoga dengan amanah baru ini, saya dapat memberikan dedikasi terbaik dalam membela hak-hak hukum masyarakat secara profesional dan berintegritas," ujar Firdaus usai prosesi pelantikan.