Kapolda Sumbar Soroti Pengawasan BBM Subsidi dalam Percepatan WPR/IPR
PADANG — Kapolda Sumatera Barat, Gatot Tri Suryanta, menegaskan pentingnya pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi sebagai bagian dari upaya mendukung percepatan legalisasi aktivitas pertambangan rakyat melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Penegasan tersebut disampaikan Kapolda saat memimpin arahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penerbitan WPR/IPR yang digelar di Mapolda Sumbar bersama jajaran Ditreskrimsus, Forkopimda, pemerintah daerah, serta instansi terkait.
Menurut Kapolda, pengawasan distribusi BBM subsidi memiliki keterkaitan erat dengan penataan sektor pertambangan rakyat di Sumatera Barat. Hal itu karena penyalahgunaan BBM subsidi selama ini diduga masih dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah.
“Pengawasan distribusi BBM subsidi harus diperkuat agar tidak lagi dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan ilegal. Negara harus hadir memastikan energi subsidi benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” tegas Gatot Tri Suryanta.
Dalam forum tersebut, Kapolda menekankan bahwa percepatan penerbitan WPR dan IPR merupakan langkah strategis pemerintah dalam menciptakan tata kelola pertambangan rakyat yang legal, terukur, dan berkelanjutan.
Melalui legalitas pertambangan rakyat, aktivitas penambangan masyarakat diharapkan dapat berjalan sesuai regulasi, memiliki kepastian hukum, serta lebih mudah diawasi, termasuk dalam penggunaan BBM dan pengelolaan lingkungan.
Secara teknis, Polda Sumbar akan memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi melalui pemetaan pola distribusi, monitoring kuota penyaluran, serta inspeksi langsung ke SPBU guna mendeteksi potensi penyalahgunaan.
Kapolda juga menginstruksikan seluruh Kapolres dan Kapolsek untuk aktif melakukan pengawasan lapangan, terutama pada wilayah yang terindikasi menjadi jalur distribusi BBM ke aktivitas pertambangan ilegal.
Pengawasan tersebut meliputi pemeriksaan antrean kendaraan, verifikasi penggunaan barcode subsidi, hingga identifikasi kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang menggunakan tangki modifikasi maupun pelat nomor berbeda.
Menurutnya, penguatan pengawasan BBM subsidi merupakan bagian dari strategi penegakan hukum sekaligus mendukung transisi aktivitas pertambangan masyarakat dari sektor ilegal menuju pertambangan rakyat yang memiliki legalitas resmi melalui WPR dan IPR.
“Dengan adanya WPR dan IPR, aktivitas pertambangan rakyat dapat lebih tertata, diawasi, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa melanggar aturan,” ujarnya.
Kapolda menambahkan, keberadaan WPR/IPR juga diharapkan mampu mengurangi praktik pertambangan ilegal yang selama ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
Dalam pelaksanaannya, Polda Sumbar akan terus memperkuat koordinasi bersama pemerintah daerah, TNI, instansi teknis, serta stakeholder terkait guna memastikan proses percepatan WPR/IPR berjalan efektif dan tepat sasaran.
Melalui langkah tersebut, pemerintah dan aparat penegak hukum berharap tata kelola pertambangan rakyat di Sumatera Barat dapat berjalan lebih legal, aman, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan ketahanan energi nasional.
