Akhiri Keluhan Warga, Walikota Fadly Amran Pacu Reformasi Layanan Pertanahan di Kota Padang
PADANG – Keluhan masyarakat terkait lambannya pengurusan dokumen pertanahan dan surat keterangan ahli waris kini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Padang. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Padang, Fadly Amran, langkah percepatan pelayanan mulai dibangun melalui penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Persuratan Tanah dan Ahli Waris Pertanahan yang digelar di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Aie Pacah, Jumat (26/6/2026).
Rapat strategis tersebut menjadi momentum penting dalam membenahi tata kelola administrasi pertanahan yang selama ini kerap menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Hadir mendampingi Wali Kota, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Tarmizi Ismail, bersama jajaran perangkat daerah, camat, lurah, serta para pemangku kepentingan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).
Dalam arahannya, Fadly Amran menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh berjalan lambat, terlebih menyangkut hak-hak dasar masyarakat atas tanah dan warisan keluarga. Menurutnya, SOP yang tengah disusun bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi bagi lahirnya pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
“Tidak boleh ada lagi masyarakat yang bingung atau terhambat dalam mengurus dokumen pertanahan. SOP ini hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan dengan standar yang sama, jelas, dan akuntabel,” tegas Fadly.
Ia menambahkan, penyamaan persepsi antara kelurahan, kecamatan, dan instansi terkait menjadi kunci agar pelayanan dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan multitafsir di lapangan. Selain itu, Pemko Padang juga mendorong digitalisasi layanan guna mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai persyaratan administrasi.
Perjelas Status Harta Pusaka
Salah satu pembahasan utama dalam rapat tersebut adalah penyusunan mekanisme yang jelas terkait surat pernyataan ahli waris, terutama dalam konteks hukum adat Minangkabau yang selama ini kerap menimbulkan perbedaan penafsiran.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang, Desmon Danus, menjelaskan bahwa hasil koordinasi antara Pemko Padang dan BPN telah menghasilkan kesepahaman mengenai dua kategori harta warisan yang berlaku di tengah masyarakat.
Untuk harta pusaka rendah, proses administrasi akan berpedoman pada data kependudukan resmi. Sementara itu, harta pusaka tinggi wajib mengacu kepada ranji atau silsilah kaum sebagai dasar penetapan ahli waris.
“Kesepakatan ini menjadi solusi atas berbagai kendala yang selama ini muncul dalam proses pelayanan. Seluruh hasil rapat akan dituangkan ke dalam SOP dan surat edaran resmi sebagai pedoman bagi camat dan lurah,” ujar Desmon.
BPN Perkuat Kepastian Regulasi
Dari sisi regulasi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, Hanif, memberikan penjelasan mengenai berbagai ketentuan administrasi pertanahan, mulai dari pendaftaran tanah ulayat hingga proses peralihan hak karena pewarisan.
Menurut Hanif, regulasi dari Kementerian ATR/BPN tetap memberikan ruang bagi masyarakat hukum adat untuk mengurus dokumen waris sesuai tradisi yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip legalitas dan akuntabilitas.
“Ahli waris yang tunduk pada hukum adat dapat menggunakan surat pernyataan ahli waris yang dibuat para ahli waris, disaksikan oleh dua orang saksi, serta diketahui lurah dan camat sesuai domisili pewaris saat meninggal dunia,” jelasnya.
Pelayanan Cepat, Investasi Meningkat
Bagi Fadly Amran, reformasi pelayanan pertanahan bukan hanya soal administrasi semata. Lebih dari itu, pelayanan yang cepat dan berkepastian hukum akan menciptakan iklim investasi yang sehat serta mendukung percepatan pembangunan daerah.
Karena itu, ia menginstruksikan seluruh camat dan lurah untuk lebih responsif dalam memeriksa dan menindaklanjuti setiap berkas masyarakat. Kecepatan pelayanan, menurutnya, menjadi salah satu indikator keberhasilan reformasi birokrasi yang tengah dijalankan Pemko Padang.
Dengan hadirnya SOP baru ini, Pemko Padang berharap berbagai persoalan pertanahan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat dapat diminimalisir. Langkah tersebut sekaligus menjadi bukti komitmen pemerintah kota dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, modern, dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat.
