Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Alirman Sori: Aksi 27 Agustus Jadi Uji Nyali Negara, Berani Kejar Aset Hasil Kejahatan?


JAKARTA — Aksi 27 Agustus 2026 dinilai bukan sekadar gelombang demonstrasi yang menuntut percepatan pembentukan undang-undang. Di balik suara massa dan tuntutan yang menggema di ruang publik, terselip pesan yang jauh lebih dalam: rakyat mulai mempertanyakan kesungguhan negara dalam mengejar, merampas, dan mengembalikan aset hasil kejahatan.

Pengamat Politik dan Hukum, Dr. H. Alirman Sori, S.H., M.Hum., M.M., menyebut momentum tersebut sebagai sebuah “uji nyali” bagi negara dalam membuktikan keberanian menegakkan hukum secara utuh.

Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak boleh lagi dipandang sebagai agenda legislasi biasa. Rancangan aturan tersebut menyangkut keberanian negara untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak berhenti ketika pelaku kejahatan dijebloskan ke penjara.

“Aksi 27 Agustus 2026 jangan dibaca sekadar sebagai demonstrasi menuntut lahirnya sebuah undang-undang. Aksi tersebut merupakan pesan politik yang sangat jelas: publik mulai kehilangan kesabaran terhadap lambannya negara mengejar dan mengembalikan aset yang berasal dari kejahatan,” ujar Alirman.

Ia menegaskan, selama ini perhatian publik kerap terfokus pada siapa yang ditangkap, siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, hingga siapa yang akhirnya mendekam di balik jeruji besi.

Namun, kata Alirman, ada pertanyaan yang jauh lebih fundamental dan menyentuh langsung kepentingan negara dan rakyat.

“Di mana uangnya? Di mana asetnya? Dan kapan dikembalikan kepada negara dan rakyat?” tegasnya.

Bukan Sekadar Menghukum Pelaku

Alirman menilai keberhasilan pemberantasan korupsi tidak seharusnya hanya diukur dari banyaknya pelaku yang berhasil diproses dan dijatuhi hukuman.

Lebih dari itu, negara harus mampu memastikan hasil kejahatan yang telah merugikan masyarakat dapat ditelusuri, disita melalui mekanisme hukum yang sah, dan dikembalikan untuk kepentingan publik.

“Jangan sampai hukum hanya berhenti pada menghukum orangnya, sementara hasil kejahatannya tetap tersembunyi, berpindah tangan, atau bahkan dinikmati pihak lain,” katanya.

Karena itu, menurut Alirman, RUU Perampasan Aset memiliki posisi strategis dalam memperkuat sistem pemberantasan kejahatan, khususnya kejahatan yang bermotif ekonomi.

Namun demikian, ia mengingatkan agar aturan tersebut tidak dibuat secara serampangan.

Undang-undang yang lahir harus tetap menjunjung kepastian hukum, keadilan, perlindungan hak warga negara, prinsip konstitusionalitas, serta mencegah munculnya ruang kesewenang-wenangan aparat.

Di sisi lain, hukum juga harus mempunyai daya paksa yang efektif agar negara tidak kehilangan kemampuan untuk menyelamatkan aset yang berasal dari tindak pidana.

15 Desember 2026, Tanggal Pembuktian

Alirman menyoroti komitmen DPR untuk menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Menurutnya, tenggat waktu tersebut kini bukan lagi sekadar target administratif, melainkan telah berubah menjadi janji politik yang akan diuji oleh publik.

“Jangan sampai tenggat waktu hanya menjadi angka di atas kertas,” ujarnya.

Ia meminta DPR bersama pemerintah benar-benar menangkap pesan yang berkembang di tengah masyarakat.

Sebab, menurutnya, tuntutan publik bukan hanya agar RUU tersebut segera disahkan. Masyarakat juga membutuhkan sebuah regulasi yang kuat, adil, konstitusional, dan mampu bekerja efektif dalam menyelamatkan aset hasil kejahatan.

“Di sinilah pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, dan kepentingan negara untuk memulihkan kerugian akibat tindak pidana,” jelasnya.

Energi Jalanan Harus Masuk Ruang Legislasi

Alirman mengingatkan, energi yang muncul dalam aksi 27 Agustus jangan berhenti sebagai riuh demonstrasi di jalanan.

Tuntutan tersebut, kata dia, harus dikawal hingga ke meja legislasi dan diterjemahkan menjadi kebijakan hukum yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ia pun memberikan pesan tegas kepada DPR.

“15 Desember bukan sekadar deadline. Itu adalah tanggal pembuktian