Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Benny Utama Dorong Polres Pasaman Bersiap Hadapi Era Baru KUHP


PASAMAN — Anggota DPR RI asal Sumatera Barat, Benny Utama, mendorong Kepolisian Resor (Polres) Pasaman untuk terus memperkuat kapasitas dan pemahaman personel dalam menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Menurut Benny, perubahan regulasi hukum pidana tersebut menjadi tantangan sekaligus momentum bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan profesionalitas dalam menjalankan tugas, terutama dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

Benny menekankan, penerapan KUHP baru tidak hanya berkaitan dengan pemahaman terhadap aturan, tetapi juga menyangkut bagaimana aparat menjalankan tugas dengan mengedepankan pendekatan hukum yang berkeadilan serta tetap menghormati hak-hak masyarakat.

“Penerapan KUHP baru tidak hanya berkaitan dengan pemahaman terhadap aturan, tetapi juga menyangkut bagaimana aparat menjalankan tugas dengan mengedepankan pendekatan hukum yang berkeadilan serta menghormati hak-hak masyarakat,” ujar Benny.

Karena itu, ia mendorong Polres Pasaman memperkuat pendidikan dan pelatihan bagi seluruh personel. Pembekalan tersebut dinilai penting, terutama untuk memahami perubahan norma serta mekanisme penegakan hukum yang terdapat dalam KUHP baru.

Benny menilai perubahan regulasi hukum pidana membutuhkan kesiapan aparatur penegak hukum, khususnya kepolisian, agar implementasinya dapat berjalan secara tepat, profesional dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Ia juga menilai peningkatan kapasitas personel merupakan bagian penting agar setiap anggota kepolisian memahami substansi serta ketentuan baru dalam KUHP dan mampu menerapkannya secara objektif ketika berhadapan dengan masyarakat.

“Yang paling penting adalah bagaimana hukum benar-benar hadir memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Benny juga mengingatkan agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tidak diskriminatif. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sangat ditentukan oleh profesionalitas dan integritas personel dalam menjalankan tugas.

“Kepolisian sebagai garda terdepan penegakan hukum harus bekerja secara objektif, profesional, dan berintegritas,” katanya.

Bagi Benny, kesiapan menghadapi KUHP baru bukan semata persoalan perubahan pasal dan norma, tetapi juga menyangkut perubahan cara pandang dalam penegakan hukum. Aparat dituntut mampu menjalankan hukum secara tegas, namun tetap mengedepankan keadilan, kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak masyarakat.

Dengan penguatan kapasitas tersebut, Polres Pasaman diharapkan semakin siap menghadapi dinamika penegakan hukum di era penerapan KUHP baru, sekaligus mampu menjaga kepercayaan publik melalui pelayanan kepolisian yang profesional, transparan dan berkeadilan.