Ditreskrimsus Polda Sumbar Sikat Penyelewengan BBM Subsidi, FRN Counter Polri: Bongkar Juga Aktor Intelektual di Baliknya
PADANG – Komitmen Polda Sumatera Barat dalam menjaga hak masyarakat atas bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali dibuktikan. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), aparat berhasil mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Pesisir Selatan.
Pengungkapan tersebut menjadi sinyal tegas bahwa praktik penyelewengan energi bersubsidi tidak akan diberi ruang di Ranah Minang. Dari dua operasi itu, penyidik mengamankan empat orang terduga pelaku beserta barang bukti sebanyak 4.039 liter Bio Solar yang dikemas dalam 140 jeriken. Seluruh BBM subsidi itu diduga diangkut menggunakan kendaraan untuk diperjualbelikan kembali di luar mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawaty, menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam memastikan distribusi BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
"BBM subsidi merupakan komoditas yang pendistribusiannya mendapat penugasan dari pemerintah sehingga harus benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan maupun memperjualbelikan BBM subsidi di luar ketentuan yang berlaku," ujarnya saat memberikan keterangan di Mapolda Sumbar, Jumat (7/8/2026).
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
"Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Dukungan masyarakat sangat penting dalam mendukung penegakan hukum sekaligus memastikan distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengungkapkan bahwa kedua kasus tersebut berhasil dibongkar berkat informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit II Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar melalui serangkaian penyelidikan.
"Berbekal laporan masyarakat, tim bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menghentikan kendaraan yang diduga mengangkut BBM subsidi secara tidak sesuai peruntukannya. Dari hasil pemeriksaan ditemukan ribuan liter Bio Solar yang dikemas dalam jeriken dan diduga akan diperdagangkan kembali," jelasnya.
Dalam pengungkapan di Kabupaten Pasaman Barat, petugas menyita 1.049 liter Bio Solar yang dimuat dalam 35 jeriken menggunakan sebuah dump truck. Sementara di Kabupaten Pesisir Selatan, polisi mengamankan 2.990 liter Bio Solar dalam 105 jeriken yang diangkut menggunakan mobil Mitsubishi Colt L300.
Menurut Andry, modus yang digunakan para terduga pelaku hampir serupa, yakni mengumpulkan BBM subsidi ke dalam jeriken sebelum diangkut menggunakan kendaraan untuk kemudian diduga dijual kembali demi meraup keuntungan.
"Praktik penyalahgunaan BBM subsidi seperti ini berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mengganggu distribusi energi kepada masyarakat yang memang berhak menerima subsidi pemerintah. Karena itu, Polda Sumbar akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi," tegasnya.
Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi dari Ketua DPW PW Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri Sumatera Barat, Ridwan Syafriandi, S.IP. Menurutnya, langkah tegas Ditreskrimsus Polda Sumbar menunjukkan keseriusan aparat dalam melindungi hak masyarakat serta menjaga subsidi pemerintah agar tidak dinikmati oleh pihak yang tidak berhak.
"Langkah yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumbar patut diapresiasi karena menunjukkan keseriusan aparat dalam melindungi hak masyarakat atas BBM bersubsidi. Kami berharap penindakan seperti ini terus diintensifkan, tidak hanya pada pelaku di lapangan, tetapi juga menyasar pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal maupun aktor intelektual di balik praktik penyelewengan distribusi BBM subsidi," ujar Ridwan.
Ia menilai penegakan hukum yang menyentuh seluruh mata rantai dugaan tindak pidana akan memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan penyalahgunaan BBM subsidi.
"Kami meyakini Ditreskrimsus Polda Sumbar memiliki komitmen kuat untuk mengembangkan setiap perkara secara profesional sesuai alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila terdapat pihak lain yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya jaringan maupun pemodal, tentu hal itu diharapkan dapat diungkap melalui proses penyidikan sehingga distribusi BBM subsidi benar-benar dapat dinikmati masyarakat yang berhak," tuturnya.
Dalam perkara tersebut, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polda Sumatera Barat menegaskan akan terus memperkuat pengawasan serta penegakan hukum terhadap setiap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Langkah ini diharapkan mampu menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat sekaligus memastikan setiap rupiah subsidi negara benar-benar tepat sasaran.
