Kabar Gembira untuk Warga Sumbar! Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi Dimulai, Denda Dihapus dan Diskon Besar Menanti
PADANG — Angin segar berembus bagi jutaan pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, dan PT Jasa Raharja resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 yang berlaku mulai 3 Agustus hingga 31 Desember 2026.
Program ini menjadi peluang emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan dengan berbagai keringanan yang belum tentu kembali hadir di masa mendatang. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mendorong meningkatnya kepatuhan wajib pajak sekaligus mempercepat penataan administrasi kendaraan di Sumatera Barat.
Kebijakan yang mendapat dukungan penuh dari Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dan Wakil Gubernur Vasco Ruseimy tersebut menghadirkan sejumlah insentif yang sangat menguntungkan bagi masyarakat.
Di antaranya, diskon 50 persen pajak kendaraan untuk proses mutasi masuk, potongan 50 persen pokok pajak tahun pertama bagi kendaraan luar provinsi (non-BA) yang dimutasikan menjadi pelat BA, serta pembebasan 100 persen denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol. H. M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa program ini merupakan wujud sinergi antara Ditlantas Polda Sumbar, Bapenda Sumbar di bawah kepemimpinan H. Al Amin, S.Sos., M.M., serta PT Jasa Raharja Sumbar yang dipimpin Teguh Afrianto, S.E., M.M., CGA., CGP., dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Kami mengajak seluruh masyarakat Sumatera Barat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat. Program pemutihan ini memberikan berbagai kemudahan sehingga tidak ada lagi alasan menunda pembayaran pajak kendaraan," ujar Kombes Pol. Reza.
Menurutnya, program ini bukan sekadar memberikan keringanan bagi wajib pajak, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi. Pajak kendaraan yang dibayarkan nantinya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta berbagai program pembangunan daerah lainnya.
Ia juga mengajak masyarakat yang masih menggunakan kendaraan berpelat luar daerah agar segera melakukan mutasi ke Sumatera Barat sehingga dapat menikmati berbagai insentif yang telah disediakan pemerintah.
"Ayo Dunsanak, manfaatkan kesempatan emas ini. Segera datang ke Samsat terdekat untuk mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan mutasikan kendaraan Anda menjadi pelat BA. Bersama kita wujudkan Sumatera Barat yang lebih tertib administrasi dan semakin maju," tutupnya.
Program ini hanya berlangsung hingga 31 Desember 2026. Karena itu, masyarakat diimbau tidak menunda kesempatan tersebut dan segera mengunjungi kantor Samsat terdekat sesuai domisili masing-masing untuk memperoleh berbagai fasilitas yang telah disiapkan pemerintah.
