Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KDRT Berujung Parang, AS Tebas Istri hingga Luka Serius, Kini Terancam 10 Tahun Penjara


PASAMAN BARAT — Upaya melarikan diri hingga ke Pematang Siantar, Sumatera Utara, tak membuat AS (49) luput dari jeratan hukum. Pria tersebut kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Erlina.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H. mengungkapkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Pasaman Barat, Senin (24/8/2026).

Kasus tersebut bermula pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di rumah korban di Jalan KKN, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

Menurut keterangan kepolisian, hubungan rumah tangga AS dan Erlina sebelumnya sudah tidak harmonis. Keduanya bahkan diketahui telah tinggal terpisah.

Peristiwa berdarah itu bermula ketika korban mendatangi tersangka untuk meminjam alat memasak berupa dandang. Namun, permintaan tersebut justru memicu kemarahan tersangka.

Emosi yang memuncak kemudian berubah menjadi tindakan kekerasan. Tersangka mendatangi rumah korban dan mengayunkan senjata tajam jenis parang ke tubuh istrinya.

“Senjata tajam tersebut diayunkan ke bagian kening atau dahi sebanyak satu kali dan bagian punggung sebanyak satu kali, sehingga korban mengalami luka cukup serius,” ungkap Kapolres.

Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri. Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta melakukan gelar perkara.

Kapolres selanjutnya menginstruksikan Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K. untuk mengungkap keberadaan pelaku.

Hasil penyelidikan akhirnya membuahkan titik terang. Polisi memperoleh informasi bahwa AS berada di wilayah Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Tanpa menunggu lama, tim opsnal bergerak melakukan pengejaran. Pada Selasa (21/7/2026), tersangka berhasil diringkus di Pematang Siantar dan kemudian dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum.

“Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Agung.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah senjata tajam jenis parang, satu baju daster warna oranye campur hitam, satu helai celana pendek warna dongker, dua helai kain putih bermotif bunga-bunga, serta satu sandal merek ORICON warna hitam campur putih.

Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi BA 3045 DQ yang tidak dilengkapi BPKB dan STNK.

Saat ini Satreskrim Polres Pasaman Barat masih menyelesaikan proses penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pelimpahan perkara ke tahap selanjutnya.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 44 ayat (2) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Pasal tersebut mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap orang dalam lingkup rumah tangga. Jika kekerasan mengakibatkan korban jatuh sakit atau mengalami luka berat, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan rumah tangga tidak boleh berujung pada kekerasan. Konflik dalam keluarga semestinya diselesaikan melalui komunikasi dan jalur yang tepat, bukan dengan tindakan yang membahayakan keselamatan pasangan.