Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemutihan Pajak Kendaraan Sumbar 2026 Dibuka, Plat Non-BA Dapat Diskon 50 Persen


PADANG — Kabar baik bagi masyarakat Sumatera Barat yang masih menggunakan kendaraan bermotor berplat nomor luar daerah atau non-BA. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026 dengan sejumlah kemudahan dan keringanan yang sayang untuk dilewatkan.

Program yang digelar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat tersebut berlangsung mulai 3 Agustus hingga 31 Desember 2026. Tak hanya memberikan penghapusan denda, program ini juga menawarkan stimulus menarik bagi masyarakat yang ingin melakukan mutasi kendaraan dari luar daerah ke Sumatera Barat.

Salah satu keuntungan paling besar diberikan kepada pemilik kendaraan berplat non-BA yang melakukan mutasi masuk ke Sumbar. Mereka berhak mendapatkan diskon 50 persen pokok PKB tahun pertama, sesuai ketentuan program yang berlaku.

Selain itu, masyarakat juga mendapatkan pembebasan sanksi administratif atau denda PKB atas keterlambatan pembayaran. Pemerintah juga memberikan pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Program tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk menertibkan administrasi kendaraan sekaligus memastikan data kendaraan sesuai dengan domisili pemilik.

Bukan Sekadar Ganti Plat Nomor

Kepala Bapenda Sumatera Barat Al Amin, S.Sos., MM., mengatakan program pemutihan PKB 2026 merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Menurutnya, mutasi kendaraan bukan semata-mata persoalan mengganti nomor polisi. Lebih dari itu, penyesuaian administrasi kendaraan merupakan bagian penting dalam menciptakan tertib administrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Program Pemutihan PKB 2026 ini merupakan langkah konkret Pemprov Sumbar untuk memberikan kemudahan serta keringanan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap Al Amin.

Program ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesadaran masyarakat agar kendaraan yang digunakan di Sumatera Barat memiliki administrasi yang tertib dan sesuai dengan domisili.

Ditlantas Polda Sumbar Imbau Jangan Tunggu Akhir Tahun

Dukungan terhadap program tersebut juga datang dari jajaran kepolisian melalui Ditlantas Polda Sumatera Barat.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol. M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program.

Menurutnya, masyarakat sebaiknya memanfaatkan kesempatan tersebut sejak sekarang agar proses pengurusan dapat berjalan lebih nyaman dan terhindar dari potensi penumpukan antrean menjelang akhir masa program.

“Jangan tunggu sampai mendekati 31 Desember 2026. Mengurus lebih awal akan jauh lebih nyaman dan terhindar dari kepadatan antrean di Samsat,” imbau Kombes Pol. M. Reza.

Kolaborasi Bapenda, Ditlantas dan Jasa Raharja

Program Pemutihan PKB 2026 merupakan bentuk sinergi antara Pemprov Sumatera Barat melalui Bapenda, Ditlantas Polda Sumbar, dan PT Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan perpajakan kendaraan bermotor kepada masyarakat.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut, proses pengurusan dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Samsat maupun Gerai Samsat yang tersebar di wilayah Sumatera Barat.

Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:

STNK asli dan fotokopi.

BPKB asli dan fotokopi.

KTP sesuai domisili di Sumatera Barat.

Jangan Tunggu Sampai Desember

Dengan masa program yang masih cukup panjang, masyarakat memiliki kesempatan untuk segera menyelesaikan persoalan administrasi kendaraan tanpa harus menunggu hingga penghujung tahun.

Bagi pemilik kendaraan non-BA yang sehari-hari menggunakan kendaraannya di Sumatera Barat, program ini menjadi kesempatan untuk melegalkan sekaligus menertibkan administrasi kendaraan dengan beban biaya yang lebih ringan.

Program berlangsung 3 Agustus sampai 31 Desember 2026 dan dapat dimanfaatkan di seluruh Kantor maupun Gerai Samsat se-Sumatera Barat.

Informasi dan layanan pelanggan Samsat/Bapenda Sumbar: 0822-8513-2198.

Jangan biarkan kesempatan berlalu. Urus sekarang, nikmati keringanannya, tertib administrasinya, dan ikut berkontribusi bagi pembangunan Sumatera Barat melalui pajak kendaraan bermotor.