Polri Pastikan Rutan Bareskrim Dikelola Sesuai Prosedur, Keamanan dan Hak Tahanan Jadi Perhatian
JAKARTA — Di balik tembok Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, setiap aktivitas memiliki aturan dan mekanisme yang harus dipatuhi. Mulai dari penerimaan tahanan, penempatan, pelayanan, kunjungan, pemenuhan kebutuhan dasar hingga pengawasan keamanan, seluruhnya berada dalam koridor prosedur yang telah ditetapkan.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan pengelolaan Rutan Bareskrim berjalan sesuai ketentuan, dengan mengedepankan tiga hal utama: keamanan dan ketertiban, pelayanan, serta penghormatan terhadap hak-hak tahanan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, pengelolaan Rutan Bareskrim mengacu pada Perkap Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Mengenai Perawatan Tahanan di Lingkungan Polri.
“Pengelolaan Rutan Bareskrim dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mulai dari penempatan tahanan, pelayanan, kunjungan, pemenuhan kebutuhan makanan dan kesehatan, sampai dengan pengawasan dan penjagaan semuanya memiliki ketentuan yang harus dipatuhi,” kata Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, perawatan tahanan bukan sekadar memastikan seseorang berada di dalam ruang tahanan. Ada serangkaian hak dan kebutuhan dasar yang tetap harus dipenuhi selama menjalani masa penahanan.
Pelayanan tersebut meliputi pembinaan kerohanian dan jasmani, pemberian makanan, pemeriksaan kesehatan, penyediaan pakaian tahanan, pengaturan waktu kunjungan hingga mekanisme penyampaian keluhan.
“Fasilitas dan pelayanan yang diberikan kepada tahanan juga sudah diatur dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2015,” ujarnya.
Kunjungan Diperiksa, Keamanan Diperketat
Dalam hal kunjungan, setiap orang yang datang wajib melewati prosedur pemeriksaan. Identitas pengunjung dicatat, sementara barang bawaan turut diperiksa untuk memastikan tidak ada benda terlarang yang masuk ke lingkungan Rutan.
Kunjungan juga dilakukan pada waktu yang telah ditentukan dan tidak dipungut biaya.
Di sisi lain, pengamanan menjadi salah satu mata rantai penting dalam pengelolaan Rutan. Petugas jaga diwajibkan melakukan pemeriksaan secara berkala maupun insidentil, termasuk mengecek kondisi ruang tahanan dan melakukan penggeledahan apabila diperlukan.
“Penjagaan dilakukan secara berlapis. Ada pemeriksaan secara periodik dan insidentil, pengawasan ruang tahanan secara berkala, serta pencatatan setiap kegiatan jaga. Ini semua dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan,” tegas Johnny.
Sejumlah larangan juga diberlakukan secara ketat bagi para tahanan. Di antaranya larangan membawa alat komunikasi dan uang, melakukan perjudian, serta memasukkan, menyimpan, menggunakan maupun mengedarkan narkoba di dalam Rutan.
Pengawasan Berjenjang
Untuk memastikan seluruh ketentuan berjalan sebagaimana mestinya, pengawasan dan pengendalian perawatan tahanan di tingkat Mabes Polri dilakukan melalui supervisi, monitoring dan evaluasi, bimbingan teknis serta pemberian arahan.
Pelaksanaan pengawasan tersebut berada dalam koordinasi Kabareskrim Polri dan dilakukan secara berjenjang.
Johnny menjelaskan, fasilitas Rutan juga disiapkan untuk menunjang proses perawatan dan pengamanan tahanan. Sejumlah fasilitas tersebut antara lain ruang penjagaan, ruang tahanan, MCK, ruang kunjungan, ruang makan, ruang ibadah, tempat penyimpanan barang titipan hingga perangkat pengamanan seperti CCTV dan metal detector.
“Prinsipnya, seluruh proses perawatan tahanan dilaksanakan berdasarkan prosedur, dengan mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, pelayanan, dan penghormatan terhadap hak-hak tahanan. Pengawasan juga terus dilakukan untuk memastikan seluruh ketentuan berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Johnny.
Dengan sistem yang terukur dan pengawasan berlapis, Polri menegaskan bahwa pengelolaan Rutan Bareskrim tidak hanya berorientasi pada aspek pengamanan, tetapi juga memastikan setiap tahanan mendapatkan pelayanan dan pemenuhan hak sesuai ketentuan yang berlaku.
