RSUP M. Djamil Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Putus Rantai Persoalan Pasien Terlantar
PADANG — Tidak semua persoalan pasien berakhir ketika tindakan medis selesai. Bagi sebagian pasien terlantar, perjuangan justru berlanjut pada persoalan identitas, jaminan kesehatan, ketiadaan keluarga, hingga proses pemulangan.
Melihat kompleksitas tersebut, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. M. Djamil Padang mengambil langkah strategis dengan merangkul berbagai pihak untuk membangun sistem penanganan pasien terlantar yang lebih cepat, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara RSUP Dr. M. Djamil dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kota Padang, serta sejumlah instansi teknis dan lembaga sosial, Kamis (20/8/2026).
Penandatanganan berlangsung di Auditorium Lantai 4 RSUP Dr. M. Djamil Padang. Dokumen kerja sama tersebut ditandatangani Direktur Utama RSUP Dr. M. Djamil, Dr. dr. Dovy Djanas, Sp.OG, KFM, MARS, FISQua, bersama Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah serta Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa yang mewakili Wali Kota Padang.
Kerja sama lintas sektor ini menjadi langkah penting untuk memastikan masyarakat yang tidak memiliki identitas, tidak mempunyai pendamping keluarga, maupun mengalami keterbatasan ekonomi tetap memperoleh pelayanan kesehatan dan pendampingan sosial secara layak.
Sejumlah instansi yang terlibat antara lain Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat, Dinas Dukcapil Provinsi Sumatera Barat, Dinas Dukcapil Kota Padang, Dinas Sosial Kota Padang, serta BAZNAS Provinsi Sumatera Barat.
Dari Persoalan Medis hingga Persoalan Sosial
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menegaskan, persoalan pasien terlantar bukan semata-mata persoalan rumah sakit. Di dalamnya terdapat mata rantai persoalan sosial dan administrasi yang membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
“Kerja sama ini adalah bentuk keseriusan kita bersama. Rumah sakit menangani aspek medis, sementara Disdukcapil, Dinas Sosial, dan BAZNAS hadir menyelesaikan kendala dokumen, penjaminan, hingga pemulangan,” ujar Mahyeldi.
Menurutnya, kolaborasi tersebut diharapkan mampu menghilangkan berbagai hambatan yang selama ini dapat membuat pasien terlantar terlalu lama berada di rumah sakit.
“Kita ingin menghapus hambatan tersebut agar warga yang memiliki keterbatasan tidak lagi terlantar,” tegasnya.
Dovy Djanas: Penanganan Pasien Harus Sampai Tuntas
Direktur Utama RSUP Dr. M. Djamil, Dovy Djanas, mengatakan pihaknya ingin memastikan pelayanan terhadap pasien terlantar tidak berhenti hanya karena tindakan medis telah selesai.
Baginya, kesembuhan pasien harus diikuti dengan penyelesaian persoalan administratif dan sosial agar pasien benar-benar dapat kembali ke lingkungan yang semestinya.
“Kami ingin memastikan proses penanganan berjalan utuh. Mulai dari penelusuran identitas, aktivasi jaminan kesehatan, pendampingan sosial, hingga reunifikasi dengan keluarga,” kata Dovy.
Ia menegaskan, koordinasi lintas instansi harus memiliki alur yang jelas sehingga tidak ada lagi pasien yang tertahan dalam waktu lama hanya karena masing-masing pihak belum mengetahui siapa yang bertanggung jawab.
“Tidak boleh ada lagi pasien yang tertahan lama atau petugas yang kebingungan mencari pihak penanggung jawab hanya karena alur koordinasi yang belum optimal,” tegasnya.
Bukan Sekadar MoU
Lebih jauh, RSUP Dr. M. Djamil tidak ingin kerja sama tersebut berhenti sebagai seremoni penandatanganan dokumen.
Sebagai tindak lanjut, rumah sakit mendorong pembentukan mekanisme evaluasi secara rutin serta menunjuk Person in Charge (PIC) pada setiap instansi yang terlibat.
Keberadaan PIC diharapkan membuat koordinasi menjadi lebih cepat ketika ditemukan pasien terlantar yang membutuhkan penelusuran identitas, pengurusan dokumen kependudukan, kepastian jaminan kesehatan, pendampingan sosial, maupun proses reunifikasi dengan keluarga.
Dengan pola kerja tersebut, persoalan pasien terlantar diharapkan tidak lagi berjalan dalam rantai birokrasi yang panjang. Sebaliknya, setiap persoalan dapat langsung ditangani oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Langkah RSUP Dr. M. Djamil bersama Pemprov Sumbar, Pemko Padang, dan BAZNAS ini sekaligus mempertegas bahwa pelayanan kesehatan bukan hanya tentang menyembuhkan penyakit, tetapi juga memastikan setiap manusia yang datang mencari pertolongan memperoleh perlindungan dan diperlakukan secara bermartabat.
Sebab, bagi pasien yang datang tanpa keluarga dan tanpa daya, sebuah rumah sakit bukan hanya tempat untuk mendapatkan pengobatan, tetapi juga tempat menemukan kembali harapan untuk pulang.
