Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tegas di Hukum, Tuntas ke Akar: Alirman Sori Dorong Pemberantasan Korupsi yang Berkeadilan


JAKARTA — Pemberantasan tindak pidana korupsi tidak cukup hanya berhenti pada penangkapan dan pemidanaan pelaku. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, pengungkapan, penyidikan, penuntutan, hingga pemulihan kerugian negara dan pengembalian hak-hak masyarakat.

Pengamat hukum Dr. H. Alirman Sori, S.H., M.Hum., M.M. menilai, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan luar biasa pula. Karena itu, seluruh proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional, independen, transparan dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Menurutnya, pemberantasan korupsi idealnya tidak hanya mengejar pelaku di lapangan, tetapi juga membongkar jaringan serta aliran hasil kejahatan yang memungkinkan praktik korupsi terus berlangsung.

“Penegakan hukum terhadap korupsi harus tegas dan tuntas. Jangan hanya berhenti pada pelakunya, tetapi harus mampu mengungkap jaringan, menelusuri hasil kejahatan, merampas aset, serta mengembalikan kerugian negara,” demikian garis besar pandangan yang dapat ditekankan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Ia menegaskan, pemulihan kerugian negara harus menjadi bagian penting dalam proses pemberantasan korupsi. Sebab, dampak korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat menghambat pembangunan dan mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang layak.

Karena itu, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan. Perbaikan sistem, peningkatan transparansi, pengawasan yang kuat, pendidikan antikorupsi serta perlindungan terhadap pelapor menjadi bagian penting untuk mempersempit ruang terjadinya korupsi.

Di sisi lain, koordinasi antarlembaga penegak hukum juga menjadi faktor penting. Sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait diperlukan agar penanganan perkara tidak berjalan sendiri-sendiri, terutama dalam mengungkap modus, jaringan, hingga aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Alirman Sori juga menekankan pentingnya prinsip kepastian hukum, independensi, integritas, transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, partisipasi masyarakat dan nondiskriminasi.

Dengan prinsip tersebut, hukum diharapkan tidak hanya menjadi instrumen untuk menghukum pelaku, tetapi juga menjadi sarana untuk memulihkan keadilan dan mengembalikan manfaat pembangunan kepada masyarakat.

Sebab, pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan korupsi bukan semata-mata diukur dari berapa banyak orang yang ditangkap atau dipenjara. Lebih jauh dari itu, keberhasilan tersebut terlihat ketika uang dan aset hasil korupsi dapat dipulihkan, sistem diperbaiki, serta masyarakat kembali mendapatkan haknya.

“Hukum harus menjangkau pelaku, negara merebut kembali hasil kejahatan, dan keadilan harus benar-benar dirasakan masyarakat,” menjadi pesan penting dalam semangat penegakan hukum terhadap korupsi.(Dn-1)