Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terjang Arus Sungai, Tim Trisula Polres Solok Selatan Sikat Sarana PETI di Lubuk Ulang Aling


SOLOK SELATAN — Tak peduli medan berat dan derasnya arus sungai, Tim Trisula Satreskrim Polres Solok Selatan terus bergerak menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Dipimpin langsung Ipda M. Akmal D. Bakti, S.Tr.I.K., personel Tim Trisula menyusuri kawasan terpencil di Kecamatan Sangir Batang Hari, Jumat (21/8/2026). Dua titik yang menjadi sasaran penertiban berada di Jorong Talantam dan Jorong Sungai Penuh, Nagari Lubuk Ulang Aling.

Untuk mencapai lokasi, petugas harus mengarungi sungai menggunakan timpek (perahu motor) dengan kondisi medan yang cukup ekstrem. Perjalanan tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi personel, namun tidak menyurutkan langkah kepolisian dalam memastikan wilayah Solok Selatan terbebas dari aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.

Penindakan itu dilakukan sebagai respons cepat atas laporan masyarakat yang mengkhawatirkan adanya dugaan aktivitas PETI di kawasan tersebut.

Mewakili Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Andemi, S.H., S.I.K., Kasat Reskrim AKP M. Yogie B., S.Tr.K., S.I.K., mengatakan informasi masyarakat menjadi salah satu pijakan penting bagi kepolisian dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

“Tim mendatangi dua titik lokasi tersebut untuk menindaklanjuti informasi warga. Meski saat di lokasi tidak ditemukan pelaku maupun aktivitas penambangan yang sedang berlangsung, kami langsung mengambil tindakan terhadap sarana yang masih tersisa,” ujar AKP M. Yogie.

Police Line Dipasang, Sarana PETI Dimusnahkan

Dari hasil penyisiran, petugas menemukan sejumlah fasilitas yang diduga kuat pernah digunakan untuk mendukung kegiatan PETI.

Tidak ingin memberikan ruang bagi fasilitas tersebut untuk kembali digunakan, Tim Trisula langsung mengambil tindakan tegas. Petugas memasang garis polisi (police line) di lokasi serta memusnahkan sejumlah asbuk atau box penyaring emas yang ditemukan di kawasan tersebut.

Sarana tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk penertiban sekaligus mencegah fasilitas bekas aktivitas PETI kembali dimanfaatkan untuk kegiatan penambangan ilegal.

Penyisiran kemudian dilanjutkan ke sejumlah titik di sekitar lokasi untuk memastikan tidak terdapat aktivitas pertambangan ilegal lainnya yang masih berlangsung maupun sarana pendukung PETI yang tersembunyi.

Tidak Ada Ruang bagi Tambang Ilegal

Penertiban tersebut menjadi bukti bahwa Polres Solok Selatan tidak tinggal diam terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi mengancam kelestarian lingkungan.

Selain berdampak terhadap ekosistem sungai dan kawasan sekitar, aktivitas PETI juga dapat menimbulkan berbagai persoalan lingkungan apabila dilakukan tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan kelestarian alam.

Karena itu, pemberantasan PETI tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting untuk memutus mata rantai aktivitas pertambangan ilegal sejak dini.

AKP M. Yogie mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dan tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi aktivitas PETI di wilayahnya.

“Informasi dari masyarakat sangat krusial bagi kami. Jika melihat atau mengetahui adanya indikasi aktivitas PETI di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Mari bersama-sama kita jaga alam Solok Selatan untuk keberlangsungan generasi mendatang,” tegasnya.

Dengan langkah cepat tersebut, Polres Solok Selatan menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, menjaga keamanan sekaligus melindungi kelestarian lingkungan dari ancaman aktivitas pertambangan ilegal.