Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hendak Gondol Kotak Infak Masjid, Pria 39 Tahun Berakhir Damai di Polsek Padang Selatan


PADANG — Niat mengambil kotak infak di Masjid Al Amanah Cendana, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, membuat seorang pria berinisial RE (39) harus berhadapan dengan warga dan aparat kepolisian.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB itu nyaris memantik emosi warga. Namun, situasi tak dibiarkan berkembang menjadi tindakan main hakim sendiri. Warga memilih mengamankan RE dan menyerahkannya kepada pihak berwenang.

Kesigapan masyarakat bersama perangkat kelurahan menjadi penyejuk di tengah situasi yang sempat memanas. Alih-alih membalas perbuatan dengan kekerasan, persoalan tersebut kemudian diarahkan pada penyelesaian secara kekeluargaan melalui pendekatan keadilan restoratif.

Proses mediasi selanjutnya difasilitasi pihak kepolisian di Mapolsek Padang Selatan. Pertemuan berlangsung di ruang Unit Reskrim dengan melibatkan unsur Kelurahan Mata Air dan lembaga adat.

Hadir mewakili Kelurahan Mata Air, Kasi Trantib Budi Setiawan, bersama Dubalang Riki Amura. Dari pihak keluarga, orang tua RE, berinisial Y (63), juga datang langsung ke Polsek dan menyatakan kesediaannya menjadi penanggung jawab serta memberikan jaminan terhadap anaknya.

Kapolsek Padang Selatan AKP Nirdes Ali, S.H., M.H., membenarkan adanya proses mediasi tersebut. Menurutnya, penyelesaian perkara diarahkan melalui pendekatan yang mengedepankan kepentingan bersama, ketertiban masyarakat, serta pembinaan terhadap pelaku.

Dalam mediasi itu, RE bersama keluarganya menyampaikan penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukan. RE juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya, terlebih tindakan yang dapat meresahkan masyarakat dan berpotensi melanggar hukum.

Kesepakatan akhirnya tercapai.

Kedua belah pihak bersama aparat kelurahan dan dubalang kemudian menandatangani surat perjanjian damai dan surat pernyataan di Mapolsek Padang Selatan. Dokumen bermaterai tersebut menjadi bagian dari administrasi penyelesaian perkara secara kekeluargaan.

Peristiwa ini sekaligus memperlihatkan bahwa hukum tidak selalu harus berujung pada pertentangan. Ketika masyarakat, kepolisian, pemerintah kelurahan, keluarga, dan unsur adat duduk bersama, sebuah persoalan dapat dicari jalan keluarnya dengan kepala dingin.

Kehadiran dubalang dalam proses mediasi juga menjadi gambaran bahwa kearifan lokal masih memiliki tempat penting dalam menjaga harmoni kehidupan bermasyarakat. Ketegasan tetap berjalan, namun pintu pembinaan dan kesempatan untuk memperbaiki diri juga tidak ditutup.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus menjaga keamanan lingkungan dan meningkatkan pengawasan terhadap fasilitas umum, termasuk tempat ibadah.

Yang tak kalah penting, masyarakat diminta tidak main hakim sendiri apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum. Setiap persoalan hendaknya segera dilaporkan dan diserahkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani secara tepat, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di balik sebuah peristiwa yang sempat mengusik ketenangan rumah ibadah, penyelesaian damai ini menjadi pesan sederhana: amarah dapat memperbesar masalah, tetapi kebijaksanaan bisa membuka jalan bagi sebuah penyelesaian.