Jejak Sabu di Kapur IX Terbongkar, Satresnarkoba Polres 50 Kota Amankan Tiga Pria
LIMA PULUH KOTA — Gerak senyap aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (4/9/2026) dini hari hingga pagi, tiga pria dewasa berinisial Z (23), A (19), dan AF (38) berhasil diamankan. Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda yang masih berada di wilayah Kecamatan Kapur IX.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima jajaran Satresnarkoba Polres 50 Kota mengenai dugaan maraknya penyalahgunaan dan peredaran sabu di wilayah tersebut.
Kasatresnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H., mengatakan informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku.
Sekitar pukul 05.00 WIB, petugas bergerak menuju sebuah rumah di Jorong III Koto Bangun, Nagari Koto Bangun. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan Z dan A.
Saat petugas tiba, Z yang berada di dapur disebut sempat panik. Ia diduga membuang sebuah benda melalui sela-sela papan lantai rumah.
Gerak-gerik tersebut membuat petugas melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,10 gram.
Sementara itu, A diamankan ketika berada di dalam kamar.
Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui barang yang ditemukan tersebut merupakan milik mereka. Kepada petugas, Z dan A juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari AF dan sebagian barang haram itu telah mereka gunakan.
Informasi tersebut menjadi pintu masuk bagi petugas untuk membongkar mata rantai peredaran yang lebih jauh.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan memburu AF yang diduga sebagai pihak yang menjual narkotika kepada kedua terduga pelaku.
Sekitar pukul 07.30 WIB, petugas mendatangi rumah AF di Jorong Cinta Maju, Nagari Durian Tinggi. Tanpa banyak ruang untuk menghindar, AF ditemukan sedang tertidur dan langsung diamankan.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan kepala jorong, wali nagari, serta masyarakat setempat. Dari dalam lemari kamar, petugas menemukan satu paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 4,82 gram. Barang tersebut disimpan di dalam sebuah kotak bening.
Tak berhenti pada barang bukti sabu, polisi turut mengamankan sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Barang-barang tersebut di antaranya plastik klip bening, dua sendok plastik yang telah dimodifikasi, satu timbangan digital, uang tunai Rp200 ribu, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.
Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu dengan nomor polisi BA 2732 CAB.
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 4,92 gram, berikut sejumlah plastik klip, alat yang diduga digunakan untuk menakar atau mengemas narkotika, timbangan digital, dua telepon genggam, uang tunai, dan satu unit sepeda motor.
Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
AKP Riki Yovrizal menegaskan, Satresnarkoba Polres 50 Kota akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam terhadap ancaman narkotika. Informasi sekecil apa pun mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masyarakat diharapkan dapat segera disampaikan kepada pihak kepolisian.
Sebab, di balik satu paket kecil sabu, terdapat ancaman besar yang dapat merusak masa depan generasi muda. Karena itu, perang terhadap narkotika bukan hanya menjadi tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga terduga pelaku kini diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
