Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PETI di Sangir Jujuan Dihantam, Ekosistem Sungai Dijaga dari Kerusakan


SOLOK SELATAN — Deru mesin tambang yang mengusik aliran Sungai Mou-Mou akhirnya terhenti. Di tengah senyapnya kawasan Jorong Tanjung Durian, Nagari Padang Limau Sundai, Kecamatan Sangir Jujuan, jajaran kepolisian bergerak melakukan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Senin sore (31/8/2026).

Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Sangir Jujuan, AKP Sudirman, S.H., bersama jajaran Polres Solok Selatan. Petugas menyisir kawasan aliran sungai yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan ilegal.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah sarana yang diduga digunakan untuk mengeruk material sungai dan mengolah emas secara ilegal.

Tak ingin memberikan ruang bagi aktivitas tersebut untuk kembali beroperasi, polisi langsung mengambil tindakan tegas. Peralatan tambang yang ditemukan dimusnahkan di lokasi sehingga tidak lagi dapat digunakan.

Sejumlah barang bukti yang ditindak petugas terdiri dari satu unit mesin dompeng, satu rol selang spiral, satu unit asbuk kayu, serta dua buah karpet pengumpul emas.

Selain memusnahkan sarana PETI, petugas juga memasang garis polisi (police line) di sekitar lokasi. Spanduk peringatan turut dipasang sebagai penanda bahwa kawasan tersebut tidak boleh kembali digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.

Pesan yang disampaikan pun tegas: aktivitas pertambangan tanpa izin bukan hanya berhadapan dengan hukum, tetapi juga berpotensi menghancurkan ekosistem sungai dan mengancam keselamatan masyarakat.

Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP M. Yogie Biantoro, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik PETI sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

“Penertiban ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam menghentikan aktivitas tambang emas tanpa izin yang merusak ekosistem dan membahayakan kehidupan warga sekitar,” ujar AKP M. Yogie Biantoro.

Menurutnya, langkah kepolisian tidak berhenti pada pemusnahan peralatan. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang berada di balik aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda terlibat dalam aktivitas PETI, termasuk penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida yang dapat meninggalkan dampak panjang terhadap lingkungan maupun kesehatan manusia.

Sungai Mou-Mou bukan sekadar aliran air. Ia menjadi bagian dari ruang hidup masyarakat dan ekosistem yang harus dijaga. Karena itu, kepolisian menegaskan bahwa setiap aktivitas yang mengancam kelestarian lingkungan akan ditindak sesuai ketentuan hukum.

Operasi di Sangir Jujuan menjadi pesan terbuka bahwa aktivitas tambang ilegal tidak akan dibiarkan tumbuh di balik rimbunnya kawasan dan derasnya aliran sungai. Ketika lingkungan mulai dirusak, aparat memilih bergerak sebelum kerusakan menjadi warisan bagi generasi berikutnya.