Kabupaten Solok – Diawali dengan Penyampaian serta Penyerahan Laporan Hasil Pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023 yang dibacakan oleh Juru Bicara DPRD Kabupaten Solok.


Bertempat di Ruang Pertemuan DPRD Kabupaten Solok, Kamis, 10/8-2023 Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda, M. Mar, menandatangani Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Solok dengan DPRD Kabupaten Solok.


Turut menghadiri rapat paripurna tersebut, Forkopimda Kabupaten Solok, Wakil Ketua I DPRD Kab. Solok sekaligus Pimpinan Rapat Ivoni Munir, Wakil Ketua II DPRD Kab. Solok Mulyadi, Sekretaris Daerah Kab. Solok Medison, S.Sos, MSi Anggota DPRD Kab. Solok, Staf Ahli Bid. Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Eva Nasri, SH, MM, Kepala Perwakilan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok, Camat Se-Kabupaten Solok.


Saat memberikan sambutannya Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda, M.Mar menyampaikan bahwa sebelumnya KUA-PPAS telah dibahas pada tanggal 6-9 Agustus 2023 oleh TAPD bersama Badan Anggaran DPRD Kab. Solok.


” Sebelum Rapat Paripurna ini Pembahasan KUA-PPAS telah dibahas pada tanggal 6-9 Agustus 2023 oleh TAPD bersama Badan Anggaran DPRD Kab. Solok, dan telah menyatakan Kesepakatan antara Pemerintah dengan DPRD Kab. Solok, PAD setelah Pembahasan sebesar Rp.1.261.601.590.410,00, ” terang Epyardi Asda.


Bupati juga sampaikan sebagai Kepala Daerah mengajak kepada kita semua bersama-sama mengawasi Penggunaan Anggaran.


” Sebagai Kepala Daerah kami mengajak kepada kita semua, mari bersama-sama mengawasi Penggunaan Anggaran sesuai dengan apa yang telah disepakati bersama, ” ajak Bupati Epyardi.


Seterusnya Bupati mengatakan agar kita menjaga keamanan dan kenyamanan kita bersama sehingga dapat membangun Kabupaten Solok kearah yang lebih baik.


” Atas Nama Bupati Solok saya ucapkan terimakasih Kepada Bapak/Ibu Jajaran DPRD, Pemerintah Daerah dan Masyarakat Kabupaten Solok yang telah ikut serta membangun Kabupaten Solok yang kita cintai ini, ” tutup Epyardi Asda.(admin) 

 
Top