Kabupaten Solok – Ketua Tim Pemeriksa Direktorat Gratifikasi KPK RI Anjas Prasetio mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Solok mengalami kenaikan dalam penilaian Integritas dari 69,1 pada tahun 2021, sementara untuk tahun 2022 menjadi 73,5.

“Hal ini bila dibandingkan dengan daerah lain yang menjadi sampel di Sumatera Barat, hanya Pemerintah Kabupaten Solok yang mengalami kenaikan nilai Integritas,” jelas Anjas Prasetio pada sambutannya ketika Pembukaan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Bimtek Monev Program Pengedalian Gratifikasi di Lingkup Pemerintah Kabupaten Solok di Gedung Solok Nan Indah Aro Suka, Rabu (11/10/23).

Selanjutnya Anjas Prasetio mengakui kehadirannya di Kabupaten Solok hanya untuk menyambung silaturahim sekaligus sesuai dengan tugas yang diemban memberitahu bagaimana untuk menghindari tindak pidana korupsi beserta pencegahannya.

“Hendaknya kedepannnya di Kabupaten Solok Integritas di lingkup Pemerintah Kabupaten lebih meningkat,” harapnya.

Dalam kesempatan ini akan diberikan materi tentang pengendalian gratifikasi yang merupakan sebuah bentuk upaya untuk pencegahan korupsi, dilanjutkan dengan materi tentang pendidikan anti korupsi untuk pelajar dan ASN Milenial.

Dimana kegiatan ini, tukuk Anjas merupakan rangkaian dari Road Show Bus KPK yang diadakan di beberapa Provinsi, Kota / Kabupaten yang diselenggarakan di Pulau Sumatera.

Sementara Bupati Solok Epyardi Asda sangat mengapresiasi digelarnya kegiatan ini, sebab KPK merupakan lembaga yang independen, KPK Bergerak sesuai dengan aturan dalam rangka melindungi harkat dan martabat bangsa Indonesia demi keadilan hukum terutama mengenai kasus korupsi.

Bupati Epyardi mengucapkan terimakasih atas kunjungan KPK RI, dimana nantinya akan memberikan informasi dan sosialisasi yang berhubungan dengan tindak pencegahan korupsi.

Menginginkan Kabupaten Solok menjadi sebuah daerah yang bersih dari korupsi dan dapat menjadi sebuah daerah yang bisa di banggakan,” imbuhnya.

Sebelumnya Ketua Panitia Pelaksana Dery Akmal melaporkan tujuan kegiatan ini adalah pembentukan pengetahuan dan pemahaman tentang berbagai bentuk korupsi dan berbagai aspeknya serta pembentukan pengetahuan dan pemahaman tentang gratifikasi beserta prosedur pelaporan.


Bimtek ini dilaksanakan di dua tempat yaitu di Gedung Solok Nan Indah dan Aula Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Solok dengan peserta Kepala OPD, Staf Ahli dan Asisten, Kepala Puskesmas Se Kabupaten Solok, Kepala SMP dan SD, Camat dan Walinagari se Kabupaten Solok dan sesi kedua peserta siswa SMP se Kabupaten Solok serta ASN Milenial.(admin) 

 
Top