Kabupaten Solok – Kepala Kantor ATR/BPN Wilayah Sumatera Barat, Sri Puspita Dewi SH, M.Km melalukan penyerahan sebanyak147 Sertifikat kepada Pemerintah Daerah melalui Program Reguler dan Program PTSL.

Penyerahan sertifikat terdiri dari 131 Sertifikat Jalan dan 16 sertifikat Kantor itu berlangsung dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Kabupaten Solok bersama BPN Wilayah Sumatera Barat serta Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 Kamis (9/11/2023) di Gedung Solok Nan Indah.

Rapat koordinasi yang dihadiri langsung oleh Bupati Solok, Capt.H.Epyardi Asda Dt.Sutan Majo Lelo, M.Mar, Sekretaris Daerah, Medison S.Sos, M.Si, Asisten I, Drs.Syahrial, MM, Asisten II, Deni Prihatni ST, MT, Staf Ahli Bid.Pemerintahan, Kemasyarakatan dan SDM Mulyadi Marcos, SE,MM, Kepala DPRKPP, Retni Humaira, ST, MT, Kepala OPD, Kepala Kantor Pertanahan Kab.Solok, Desrijal, Camat dan Walinagari serta Ketua BPN se Kabupaten Solok bertujuan untuk menjalin kerjasama yang baik antara Pemerintah Kab. Solok dengan Kantor Pertanahan Kab.Solok untuk Pensertifikatan Tanah Pemerintah Daerah.

Dijelaskan, Pensertifikatan ini harus segera dilaksanakan karena sesuai dengan tugas kita di Kementerian ATR/BPN dalam mendaftarkan seluruh Aset Tanah yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kantor ATR/BPN Wilayah Sumatera Barat saat ini sedang melaksanakan transformasi digital, untuk itu ” Sri Puspita Dewi, SH, M.Km memohon kerjasama Pemerintah Daerah untuk seluruh sertifikat tanah milik daerah yang berbentuk analog akan diubah menjadi sertifikat elektronik sehingga kepastian hukum dari kepemilikan tanah akan lebih terlindungi

Sementara itu Bupati Solok sebagai Kepala Daerah dan Jajaran Solok Super Team akan bertekad untuk menjadi yang terbaik disegala lini yang telah mulai dirasakan hasilnya serta mulai diperhitungkan dari berbagai sektor, sembari mengucapkan terima kasih kepada ATR/BPN Wilayah Sumbar yang telah dapat mensertifikatkan sebanyak 147 Sertifikat Tanah milik Pemerintah Kabupaten Solok.

Disampaikan Epyardi Asda selain Daerah Pertanian kita juga menyadari adanya Potensi Pariwisata yang dimiliki oleh Kabupaten Solok, melalui kunjungan wisatawan ke Kabupaten yang sebahagian wilayah berhawa sejuk itu dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitarnya

Untuk membangun Kabupaten Solok dan meningkatkan Potensi yang dimiliki tidak bisa hanya melalui APBD saja namun juga diperlukan bantuan dan dukungan dari pihak luar atau para investor, “tegas Bupati Solok disela membuka secara langsung Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PTSL Tahun 2024 yang diikuti 200 orang peserta terdiri dari Kepala OPD, Camat dan Walinagari serta Ketua KAN se Kab. Solok tersebut

Ditambahkan dengan adanya dukungan dan kerjasama dari Kantor Pertanahan diharapkan dapat mempercepat Pensertifikatan Tanah di Kabupaten Solok maka cita-cita mewujudkan Kabupaten Solok menjadi Daerah Wisata dan memberikan kemudahan bagi para Investor untuk berinvestasi di Kabupaten yang mempunyai 74 Nagari itu.

Diawal Rakor Kepala DPRKPP melaporkan bahwa berdasarkan data aset tanah di Kabupaten Solok dari 1338 Persil aset tanah Pemerintah Daerah telah disertifikatkan sebanyak 433 Persil dan masih ada sebanyak 905 Persil yang belum disertifikatkan sehingga diperlukan kerjasama seluruh stakeholder dalam rangka percepatan pensertifikatan tanah Pemerintah Daerah.

Pada Kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 Kantor ATR/BPN Wilayah Sumatera Barat kendala yang sering ditemui dalam percepatan pensertifikatan tanah ialah ketidaksanggupan masyarakat dalam membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Menanggapi hal tersebut Bupati Solok mengumumkan bahwa bagi masyarakat kurang mampu akan digratiskan pembayaran BPHTB tersebut dengan syarat harus memiliki Surat Keterangan Kurang Mampu dari Pemerintah Nagari setempat.(adm)

 
Top