Kawal Penggerebekan Gudang Oplosan, Hiswana Migas Sumbar Tegaskan Komitmen Distribusi LPG Subsidi
PADANG – Ketua Hiswana Migas Sumatera, Ridwan Hosen Barat terjun langsung mendampingi jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar saat membongkar praktik ilegal pengoplosan LPG bersubsidi di kawasan Ulak Karang Selatan, Kota Padang, Kamis (9/4). Kehadiran pimpinan organisasi pengusaha migas ini menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap oknum pangkalan yang menciderai kepercayaan masyarakat.
Sinergi di Lapangan
Dalam penggerebekan yang dipimpin oleh Dirkrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan, di sebuah lokasi di Jalan Hiu, Ketua Hiswana Migas Sumbar beserta perwakilan Pertamina Patra Niaga turut menyaksikan langsung proses penggeledahan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa barang bukti yang ditemukan ditangani sesuai dengan standar keamanan dan prosedur industri migas.
Pihak Hiswana Migas memberikan dukungan penuh atas tindakan tegas kepolisian terhadap pelaku berinisial D, yang nekat menyalahgunakan izin pangkalan resmi nomor 125134942679023 untuk meraup keuntungan pribadi secara ilegal.
Menjaga Hak Masyarakat Kurang Mampu
Menanggapi temuan di lapangan, pihak Hiswana Migas Sumbar menyayangkan adanya praktik "suntik" gas, di mana isi dari empat tabung "Melon" 3 kg dipindahkan ke tabung non-subsidi 12 kg menggunakan regulator modifikasi.
"Kami mendukung penuh proses hukum ini. Tindakan pengoplosan ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga perampasan hak masyarakat kecil yang seharusnya menikmati gas subsidi," tegas Ridwan Hosen di lokasi.
Aksi pelaku yang menjual tabung 12 kg hasil oplosan seharga Rp130.000 dinilai sangat merugikan negara dan merusak tatanan distribusi energi di wilayah Sumatera Barat.
Pengawasan Ketat dan Sanksi
Ketua Hiswana Migas Sumbar menginstruksikan seluruh jajaran pengurus untuk memperketat pengawasan terhadap rantai distribusi gas di lapangan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pangkalan lainnya agar tidak bermain-main dengan stok LPG bersubsidi.
Selain ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar sesuai UU Minyak dan Gas Bumi yang dikenakan oleh Polda Sumbar, pangkalan yang terbukti melanggar juga terancam sanksi administratif berat hingga pemutusan hubungan usaha.
Imbauan untuk Konsumen
Bersama Polda Sumbar, Hiswana Migas mengimbau warga untuk selalu membeli gas di outlet atau pangkalan resmi dengan harga yang wajar. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan kejanggalan pada segel tabung atau aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan pangkalan agar subsidi energi tetap tepat sasaran.
