Kantor PWI Solok Selatan Diserang OTK, FRN Counter Polri Sumbar Apresiasi Gerak Cepat Polisi
Solok Selatan -- Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Solok Selatan dilaporkan mengalami aksi penyerangan oleh orang tak dikenal (OTK) yang menyebabkan kerusakan pada sejumlah fasilitas kantor. Peristiwa tersebut kini tengah ditangani aparat kepolisian guna mengungkap pelaku dan motif kejadian.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, jajaran Polres Solok Selatan bergerak cepat dengan mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pengrusakan tersebut.
Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kondisi sekitar lokasi dan meminta keterangan dari sejumlah saksi guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas langkah cepat yang dilakukan aparat kepolisian, Ketua DPW PW Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri Sumatera Barat, Ridwan Syafriandi, S.IP., menyampaikan apresiasi kepada Polres Solok Selatan yang dinilai sigap dalam merespons peristiwa tersebut.
Ridwan menilai, langkah cepat aparat penegak hukum penting dilakukan guna memberikan rasa aman kepada insan pers serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
“Kami dari DPW PW FRN Counter Polri Sumatera Barat mengapresiasi gerak cepat Polres Solok Selatan dalam melakukan penyelidikan terhadap aksi pengrusakan kantor PWI Solok Selatan. Ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menjaga keamanan serta melindungi kebebasan pers,” ujar Ridwan Syafriandi, S.IP.
Ia juga menyesalkan terjadinya aksi pengrusakan terhadap fasilitas organisasi wartawan yang menurutnya merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum dan demokrasi.
“Kami sangat menyesalkan adanya tindakan pengrusakan terhadap fasilitas wartawan atau jurnalis. Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Segala bentuk intimidasi maupun tindakan anarkis terhadap insan pers tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.
Ridwan turut mengajak seluruh pihak agar tetap menghormati kerja-kerja jurnalistik dan tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan yang melanggar hukum.
Menurutnya, apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan ataupun aktivitas jurnalistik, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Kita berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif dan menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Jika ada persoalan, tempuhlah jalur hukum maupun hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers,” tambahnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut dan berupaya mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas aksi pengrusakan kantor organisasi wartawan tersebut.
Peristiwa ini pun mendapat perhatian dari berbagai kalangan karena dinilai menyangkut keamanan dan independensi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik di daerah. (Red)
