FPR Sumbar Percepat Legalitas Pertambangan Rakyat di Lima Kabupaten
Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Forum Penataan Ruang (FPR) Sumbar terus menunjukkan komitmennya dalam menata sektor pertambangan rakyat secara lebih tertib, legal, dan berkelanjutan. Dalam rapat khusus yang digelar baru-baru ini, FPR Sumbar membahas percepatan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk wilayah pertambangan rakyat di lima kabupaten.
Rapat yang dipimpin jajaran Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumbar tersebut menjadi langkah strategis untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat penambang, terutama terkait kepastian hukum dan legalitas usaha.
Dalam forum tersebut, berbagai pihak terkait duduk bersama untuk menyamakan persepsi dan merumuskan langkah konkret dalam mempercepat proses penataan ruang bagi kawasan pertambangan rakyat. Kehadiran unsur pemerintah daerah, instansi teknis, serta pemangku kepentingan lainnya menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih baik.
Kepala Dinas BMCKTR Provinsi Sumbar menegaskan bahwa percepatan KKPR merupakan bagian penting dalam mendukung legalitas usaha masyarakat sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan kaidah tata ruang dan prinsip keberlanjutan lingkungan.
"Legalitas menjadi fondasi utama agar aktivitas pertambangan rakyat dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan tata ruang wilayah," ungkapnya dalam forum tersebut.
Melalui pembahasan yang intensif, FPR Sumbar berharap proses penerbitan KKPR di lima kabupaten dapat berjalan lebih cepat sehingga masyarakat penambang memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan aktivitasnya. Langkah ini juga diharapkan mampu mengurangi praktik pertambangan yang belum memiliki legalitas serta meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang.
Tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, kebijakan ini juga menempatkan kelestarian lingkungan sebagai prioritas utama. Pemerintah Provinsi Sumbar menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan rakyat harus tetap memperhatikan daya dukung lingkungan serta menjaga keseimbangan ekosistem demi keberlanjutan sumber daya alam untuk generasi mendatang.
Dengan semangat kolaborasi dan komitmen bersama, Forum Penataan Ruang Sumbar optimistis percepatan KKPR dapat menjadi solusi dalam mewujudkan pertambangan rakyat yang legal, produktif, dan ramah lingkungan, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat di daerah.
