Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Al Amin Tegaskan Isu Larangan Isi BBM bagi Kendaraan Menunggak Pajak Belum Berlaku di Sumbar


PADANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat bergerak cepat meredam keresahan masyarakat menyusul beredarnya informasi mengenai larangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala Bapenda Sumbar, Al Amin, menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum diberlakukan di Provinsi Sumatera Barat. Masyarakat diminta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar di media sosial tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi melalui kanal resmi pemerintah.

Penegasan itu disampaikan Al Amin saat menghadiri kegiatan sosialisasi peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor di salah satu kampus di Kota Padang, Selasa (7/7/2026). Menurutnya, isu tersebut mencuat setelah diterapkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), namun hingga kini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat belum mengadopsi kebijakan serupa.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa memastikan kebenarannya melalui sumber resmi pemerintah. Informasi yang benar akan menghindarkan masyarakat dari kesalahpahaman," tegas Al Amin.

Edukasi Humanis, Bukan Pendekatan Represif

Alih-alih menerapkan pembatasan, Bapenda Sumbar memilih mengedepankan pendekatan yang lebih humanis melalui edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat.

Melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan (UPTD PPD) Padang, petugas turun langsung ke lapangan melakukan pendataan kendaraan bermotor di berbagai lokasi, termasuk lingkungan perguruan tinggi.

Di bawah koordinasi Kepala Seksi Penagihan, Rudi Yasman, tim melakukan pemeriksaan status pembayaran pajak kendaraan menggunakan aplikasi digital. Apabila ditemukan kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang atau menunggak PKB, petugas tidak memberikan sanksi di tempat, melainkan memasang stiker pengingat yang berisi informasi jatuh tempo pembayaran pajak.

Menurut Al Amin, langkah tersebut merupakan bentuk pelayanan sekaligus edukasi kepada masyarakat agar semakin memahami pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan.

"Yang kami kedepankan adalah membangun kesadaran masyarakat. Dengan meningkatnya kepatuhan membayar pajak, penerimaan daerah juga akan meningkat dan manfaatnya kembali dirasakan oleh masyarakat," ujarnya.

Pajak Kendaraan, Investasi untuk Kemajuan Sumatera Barat

Al Amin menegaskan bahwa pajak kendaraan bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi merupakan investasi masyarakat untuk mempercepat pembangunan daerah.

Pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan pelayanan publik, penguatan sektor pendidikan dan kesehatan, hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat di seluruh Sumatera Barat.

Karena itu, Bapenda Sumbar terus mengajak seluruh masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu sebagai bentuk partisipasi nyata dalam mendukung pembangunan daerah.

"Setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik. Mari bersama menjadi warga yang taat pajak demi Sumatera Barat yang semakin maju, mandiri, dan sejahtera," tutup Al Amin.