Defrizal: Bayar Pajak Kendaraan Kini Semakin Mudah, Praktik Percaloan Kian Terjepit
PADANG – Era pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan terus diwujudkan di Samsat Padang. Melalui kebijakan baru yang memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, pemerintah tidak hanya meningkatkan kualitas layanan, tetapi juga mempersempit ruang gerak praktik percaloan yang selama ini merugikan masyarakat.
Defrizal menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Regulasi ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan database kepemilikan kendaraan yang lebih akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai bentuk transisi, sepanjang tahun 2026 masyarakat masih dapat membayar pajak kendaraan meskipun nama pada KTP berbeda dengan identitas yang tercantum di STNK. Namun, mulai tahun 2027 seluruh pemilik kendaraan diwajibkan melakukan proses balik nama sesuai identitas pemilik yang sebenarnya.
"Pada tahun 2026 pembayaran pajak masih dapat diproses meskipun identitas pada KTP tidak sesuai dengan yang tercantum di STNK. Namun mulai tahun 2027, pemilik kendaraan diwajibkan melakukan proses balik nama sesuai identitas pemilik baru," terang Defrizal.
Untuk memperoleh layanan tersebut, wajib pajak hanya perlu membawa KTP asli pemilik kendaraan saat ini, STNK, serta menandatangani surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama pada tahun berikutnya. Prosedur yang sederhana ini diharapkan mampu menghilangkan ketergantungan masyarakat terhadap jasa calo sekaligus mempercepat proses pelayanan.
Menurut Defrizal, validitas data kepemilikan kendaraan memiliki peran penting dalam mendukung berbagai kepentingan penegakan hukum. Mulai dari penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga proses penyelidikan tindak pidana, seluruhnya membutuhkan data kendaraan yang akurat dan selalu diperbarui.
Kebijakan tersebut juga langsung memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah. Pada hari pertama penerapannya, penerimaan pajak kendaraan bermotor di Samsat Padang mencapai sekitar Rp2,5 miliar hingga Rp2,6 miliar, melonjak dibandingkan rata-rata penerimaan harian sebelumnya yang berkisar Rp1,7 miliar hingga Rp1,8 miliar.
Peningkatan yang signifikan itu menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat memanfaatkan kemudahan layanan yang diberikan. Di sisi lain, kondisi tersebut menjadi bukti bahwa pelayanan yang transparan, sederhana, dan bebas dari praktik percaloan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Pemerintah berharap inovasi pelayanan ini menjadi momentum untuk membangun budaya tertib administrasi di tengah masyarakat. Dengan sistem yang semakin modern, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat, Samsat Padang optimistis mampu meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Barat secara berkelanjutan.
