Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Defrizal: Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Ruang Gerak Calo Makin Sempit


PADANG – Upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan transparan terus dilakukan Samsat Padang. Melalui kebijakan terbaru yang mulai diterapkan, masyarakat kini semakin dimudahkan dalam membayar pajak kendaraan bermotor, sementara praktik percaloan dipastikan semakin kehilangan ruang.

Defrizal menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang bertujuan mewujudkan data kepemilikan kendaraan yang lebih akurat, tertib, dan aman.

Menurutnya, sepanjang tahun 2026 masyarakat masih dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan meskipun identitas pada KTP berbeda dengan nama yang tercantum dalam STNK. Namun, kebijakan itu bersifat transisi. Mulai tahun 2027, setiap pemilik kendaraan diwajibkan melakukan proses balik nama sesuai identitas pemilik yang sebenarnya.

"Pada tahun 2026 pembayaran pajak masih dapat diproses meskipun identitas pada KTP tidak sesuai dengan yang tercantum di STNK. Namun mulai tahun 2027, pemilik kendaraan diwajibkan melakukan proses balik nama sesuai identitas pemilik baru," ujar Defrizal.

Untuk memanfaatkan kemudahan layanan tersebut, wajib pajak hanya perlu membawa KTP asli pemilik kendaraan saat ini, STNK, serta mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan proses balik nama pada tahun berikutnya.

Defrizal menegaskan, kebijakan ini tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga mempersempit peluang praktik percaloan karena seluruh proses administrasi dilakukan secara lebih tertib dan mengacu pada identitas pemilik kendaraan yang sah.

Selain itu, pembaruan data kepemilikan kendaraan akan menghasilkan basis data yang lebih akurat. Data tersebut sangat penting untuk mendukung berbagai kepentingan penegakan hukum, mulai dari penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga kebutuhan penyelidikan tindak pidana lainnya.

Dampak positif kebijakan tersebut pun langsung terlihat pada penerimaan pajak kendaraan bermotor. Pada hari pertama penerapannya, penerimaan Samsat Padang mencapai sekitar Rp2,5 miliar hingga Rp2,6 miliar, meningkat signifikan dibandingkan rata-rata penerimaan harian sebelumnya yang berada di kisaran Rp1,7 miliar hingga Rp1,8 miliar.

Lonjakan penerimaan itu menjadi sinyal positif bahwa kemudahan pelayanan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

Pemerintah berharap inovasi pelayanan yang terus dikembangkan Samsat Padang dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi, taat membayar pajak, sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Barat. Dengan sistem yang semakin transparan dan berbasis data yang valid, pelayanan publik di bidang perpajakan kendaraan diharapkan menjadi semakin profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik percaloan.