Berantas Tambang Ilegal, Ditreskrimsus Polda Sumbar Bongkar Tiga Kasus PETI dalam Dua Bulan
PADANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI). Dalam kurun Juli hingga Agustus 2026, aparat berhasil membongkar tiga kasus pertambangan ilegal di wilayah Sumatera Barat.
Pengungkapan terbaru bahkan menyeret seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial A (39). Pria tersebut diduga berperan sebagai penampung sekaligus bagian dari jaringan penyelundupan emas hasil pertambangan ilegal ke luar negeri.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumbar, Jumat (21/8/2026). Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya, didampingi Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Octa Rahmansyah.
Kombes Pol Susmelawati mengatakan, pengungkapan kasus PETI tersebut merupakan bagian dari komitmen dan program prioritas Kapolda Sumbar dalam memutus mata rantai aktivitas pertambangan ilegal.
“Praktik ilegal ini menimbulkan dampak yang sangat besar, mulai dari merugikan negara, merusak lingkungan, hingga menciptakan mata rantai perdagangan hasil tambang yang melanggar hukum,” ujar Susmelawati.
Ia menjelaskan, sepanjang Juli hingga Agustus 2026, jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar telah mengungkap tiga perkara PETI secara berturut-turut.
Pengungkapan pertama dilakukan di Kota Solok pada 15 Juli 2026, disusul pengungkapan kasus pertambangan ilegal di Solok Selatan pada 27 Juli 2026. Terbaru, polisi kembali membongkar kasus serupa di Kota Solok pada 20 Agustus 2026.
WNA India Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal
Sementara itu, AKBP Octa Rahmansyah membeberkan kronologi pengungkapan kasus terbaru. Tersangka A ditangkap pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 21.45 WIB di kawasan SPBU KTK, Jalan Nasir Sutan Pamuncak, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
A yang diketahui berdomisili di Perum Batu Kubung, Kabupaten Solok, diduga menjalankan aktivitas tersebut atas perintah seorang pemodal berinisial N yang berada di Malaysia.
Modusnya, tersangka membeli emas dari sejumlah lokasi pertambangan emas ilegal di Sumatera Barat. Emas tersebut diperoleh dalam bentuk urai maupun padu, kemudian dikumpulkan untuk selanjutnya diselundupkan ke Malaysia.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Barang bukti itu antara lain tiga batang emas murni, uang tunai senilai Rp6.036.100, dua unit telepon genggam masing-masing Infinix X6855 dan iPhone 17 Pro Max, satu unit timbangan digital merek Digipon warna hitam, serta satu unit mobil Nissan X-Trail warna hitam lengkap dengan STNK dan kunci kontak.
Pengungkapan ini menjadi perhatian serius kepolisian karena aktivitas PETI tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan memperpanjang rantai perdagangan hasil tambang ilegal.
Terancam Lima Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Polda Sumbar menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus rantai pertambangan ilegal, mulai dari aktivitas penambangan, penampungan, hingga jaringan perdagangan dan penyelundupan hasil tambang ke luar negeri.
Jajaran kepolisian pun memastikan penindakan terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan guna melindungi kekayaan alam, lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat dan negara.
