Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polres 50 Kota Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, 620 Liter Bio Solar Diangkut Pakai Xpander


LIMA PULUH KOTA — Upaya penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota mengamankan seorang pria berinisial S, yang diduga mengangkut dan menjual kembali BBM bersubsidi jenis Bio Solar dengan harga lebih tinggi.

S ditangkap pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Ia diamankan saat tertangkap tangan membawa ratusan liter Bio Solar menggunakan satu unit mobil minibus Mitsubishi Xpander.

Dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan 21 jerigen berisi Bio Solar dengan total volume mencapai 620 liter. Puluhan jerigen itu ditempatkan di bagian tengah hingga belakang kendaraan.

Pengungkapan tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan personel Satreskrim Polres 50 Kota terkait dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Saat kendaraan diperiksa, petugas menemukan puluhan jerigen yang berisi Bio Solar bersubsidi. BBM tersebut diduga tidak diperuntukkan bagi kepentingan sebagaimana penerima subsidi, melainkan akan diedarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Dari pemeriksaan awal, S mengaku memperoleh BBM tersebut dengan cara melakukan pengisian secara berulang atau dilansir dari SPBU Ngalau, Kota Payakumbuh. Setelah terkumpul, BBM kemudian dibawa ke wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Polisi kemudian mengamankan tersangka berikut kendaraan dan seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

S kini ditahan di Rutan Polres 50 Kota terhitung sejak 11 Agustus hingga 30 Agustus 2026 untuk kepentingan penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi maupun mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum. BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” tegas AKBP Syaiful Wachid.

Menurutnya, pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan terus diperkuat. Polisi juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan dugaan penyelewengan, penimbunan, pengangkutan maupun penjualan kembali BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres 50 Kota dalam menjaga agar subsidi pemerintah benar-benar tepat sasaran. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap praktik pengangkutan, penimbunan maupun penjualan kembali BBM bersubsidi yang dilakukan tidak sesuai peruntukannya,” tambahnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana tersebut, termasuk memastikan seluruh rangkaian perolehan dan distribusi BBM bersubsidi yang dilakukan tersangka.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu unit Mitsubishi Xpander dan 21 jerigen berisi Bio Solar bersubsidi dengan total 620 liter.