Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polres Solok Selatan Gencarkan Pencegahan Karhutla, Warga Diminta Jangan Bakar Lahan


SOLOK SELATAN — Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perhatian serius Polres Solok Selatan. Kepolisian mengajak seluruh masyarakat meningkatkan kewaspadaan sekaligus bersama-sama mencegah munculnya titik api yang dapat mengancam lingkungan dan kehidupan warga.

Melalui kampanye “Cegah Karhutla, Jaga Alam, Lindungi Hutan”, Polres Solok Selatan menyerukan agar masyarakat tidak menjadikan pembakaran sebagai cara cepat untuk membersihkan maupun membuka lahan.

Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Andemi, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa pencegahan karhutla bukan semata-mata tugas pemerintah maupun aparat penegak hukum. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi kunci utama untuk mencegah api muncul dan meluas.

“Menjaga lingkungan dan hutan merupakan tanggung jawab kita bersama. Pencegahan akan jauh lebih efektif apabila seluruh elemen masyarakat ikut peduli dan berperan aktif,” tegasnya.

Jangan Jadikan Api sebagai Jalan Pintas

Polres Solok Selatan mengimbau warga agar tidak menggunakan api untuk membersihkan lahan. Aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran juga harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, terutama di sekitar kawasan hutan dan lahan kering.

Masyarakat juga diminta tidak membuang maupun membakar sampah secara sembarangan. Kobaran api yang awalnya kecil dapat dengan cepat menjalar, terlebih ketika kondisi lahan dan cuaca mendukung.

Dampak karhutla pun tidak berhenti pada rusaknya kawasan hutan. Kebakaran dapat menurunkan kualitas udara, mengganggu kesehatan masyarakat, merusak ekosistem, hingga mengancam aktivitas dan keselamatan warga.

Karena itu, Polres Solok Selatan terus mengedepankan edukasi dan pendekatan persuasif untuk membangun kesadaran masyarakat.

Namun, kepolisian juga mengingatkan bahwa pembakaran yang dilakukan secara sengaja dan memenuhi unsur tindak pidana dapat berujung pada proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaku Pembakaran Terancam Pidana

Ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Dalam aturan tersebut terdapat ketentuan pidana terhadap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana lingkungan, termasuk tindakan melawan hukum yang mengakibatkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan.

Polres Solok Selatan kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil jalan pintas dengan membakar lahan.

Menjaga lahan tetap aman jauh lebih baik daripada menghadapi dampak kebakaran yang dapat merugikan banyak pihak.

Temukan Titik Api, Segera Laporkan

Kepolisian juga meminta masyarakat tidak tinggal diam apabila menemukan titik api, kepulan asap, ataupun aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan karhutla.

Laporan sedini mungkin sangat penting agar petugas dapat segera bergerak melakukan penanganan sebelum api membesar dan sulit dikendalikan.

“Jangan menunggu api membesar. Jika melihat adanya titik api atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran, segera laporkan,” imbau Polres Solok Selatan.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada aparat setempat atau menghubungi Call Center Polri 110.

Kapolres AKBP Andreanaldo Andemi menegaskan, menjaga hutan dan lingkungan pada hakikatnya adalah menjaga kehidupan.

Sebab, hutan yang tetap lestari bukan hanya menjadi warisan bagi generasi hari ini, tetapi juga menjadi jaminan bagi kehidupan generasi yang akan datang.

Polres Solok Selatan mengajak seluruh masyarakat memperkuat kepedulian terhadap lingkungan dengan satu semangat bersama: cegah karhutla, jaga alam, dan lindungi hutan. (