Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polres 50 Kota Ringkus DPO Kasus Narkotika, Sabu 1,48 Gram Disita


LIMA PULUH KOTA — Pelarian seorang pria berinisial D (47), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara narkotika, akhirnya terhenti. Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota berhasil mengamankan D dalam sebuah operasi yang berawal dari laporan masyarakat.

D ditangkap pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, di halaman sebuah rumah di Jorong Simpang Limo, Kenagarian Anding, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,48 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu buah pipet yang telah diruncingkan, dua unit telepon seluler merek OPPO, serta satu unit sepeda motor Honda Genio tanpa nomor polisi.

Penangkapan bermula ketika jajaran Satresnarkoba Polres 50 Kota menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Nagari Anding.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H. Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup akurat, petugas bergerak ke lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati D berada di halaman sebuah rumah dan diduga tengah menunggu calon pembeli narkotika.

Saat diamankan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga sabu di sekitar tempat D berdiri. Paket tersebut diduga sebelumnya berada dalam genggaman D sebelum terjatuh ke tanah.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah. Di salah satu kamar, tepatnya di bawah lipatan kain, petugas menemukan sebuah kotak rokok. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat dua paket lain yang diduga narkotika jenis sabu.

Total, polisi mengamankan tiga paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 1,48 gram.

Dari pemeriksaan awal, D mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya. Sabu tersebut diduga akan diedarkan kembali kepada masyarakat setempat.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar AKP Riki Yovrizal.

Ternyata Berstatus DPO

Pengungkapan kasus ini semakin menarik setelah petugas melakukan pengembangan. D diketahui merupakan DPO dalam perkara narkotika sebelumnya.

Namanya berkaitan dengan perkara yang melibatkan N, yang merupakan istrinya, pada tahun 2025, serta M, anak tirinya, yang diamankan pada 21 Juli 2026.

Dengan demikian, penangkapan D menjadi bagian dari pengembangan penanganan jaringan perkara narkotika yang sebelumnya telah diungkap oleh jajaran Polres 50 Kota.

Proses penangkapan dan penggeledahan turut disaksikan oleh Kepala Jorong, Kasi Pemerintahan Nagari, serta masyarakat setempat.

Selanjutnya, D bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres 50 Kota menegaskan akan terus memburu dan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam. Setiap informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar diharapkan segera disampaikan kepada aparat kepolisian.

Sebab, pemberantasan narkotika bukan hanya tugas kepolisian, melainkan membutuhkan peran bersama seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.