Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gina Lamria Indriati Tegaskan Jembatan Bailey Silaut: Maksimal 25 Ton, Kendaraan Berat Wajib Bergantian


PADANG — Keselamatan pengguna jalan dan keberlangsungan konektivitas Sumatera Barat–Bengkulu menjadi perhatian serius Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Sumatera Barat. Melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.4, Gina Lamria Indriati Tampubolon, S.T., pengetatan operasional diberlakukan di Jembatan Silaut yang menjadi salah satu urat nadi transportasi kawasan selatan Sumbar.

Gina menegaskan, setiap kendaraan yang melintasi jembatan sementara atau Jembatan Bailey tersebut wajib mematuhi batas tonase yang telah ditetapkan. Kendaraan dengan beban maksimal 25 ton masih diperbolehkan melintas, sementara kendaraan berat diwajibkan melintas secara bergantian dan tidak diperkenankan beriringan di atas bentang jembatan.

“Untuk menjaga ketahanan jembatan sementara ini, PPK 2.4 menetapkan pembatasan tonase kendaraan yang melintas, yaitu maksimum 25 ton,” tegas Gina.

Menurut Gina, kebijakan tersebut bukan sekadar pembatasan lalu lintas, melainkan bagian dari upaya menjaga keselamatan sekaligus memastikan Jembatan Bailey tetap mampu menjalankan fungsinya hingga pekerjaan penggantian lantai jembatan permanen rampung.

Sebelumnya, uji coba Jembatan Bailey telah berhasil dilakukan pada 2–3 September 2026. Sejumlah pekerjaan perbaikan pada lantai jembatan maupun kawasan oprit juga telah diselesaikan sebagai bagian dari persiapan kelayakan perlintasan.

Namun, Gina mengingatkan bahwa kelayakan jembatan sementara harus diiringi kedisiplinan para pengguna jalan. Terutama kendaraan pengangkut komoditas kelapa sawit dan angkutan logistik lintas provinsi yang rutin melintasi jalur Tapan menuju batas Provinsi Bengkulu.

“Kendaraan berbobot besar harus melintas satu per satu. Tidak boleh melintas secara beriringan di atas jembatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemaksaan kendaraan dengan tonase melebihi daya dukung jembatan dapat mempercepat kerusakan konstruksi. Jika hal tersebut terjadi, keberadaan Jembatan Bailey yang saat ini menjadi tumpuan mobilitas masyarakat akan terancam.

Dampaknya pun tidak sederhana. Terputusnya akses di kawasan Silaut berpotensi mengganggu arus distribusi barang dan komoditas, khususnya mobilitas angkutan sawit serta logistik yang menghubungkan Sumatera Barat dengan Bengkulu.

Di tengah kondisi tersebut, PPK 2.4 di bawah koordinasi Gina Lamria Indriati terus mengawal tahapan pekerjaan penggantian lantai jembatan permanen. Pekerjaan tersebut direncanakan berlangsung selama 60 hari, mencakup pembongkaran lantai lama, pekerjaan pembesian, pengecoran, hingga masa pemeliharaan beton untuk memastikan konstruksi mencapai umur matang sebelum digunakan secara optimal.

Gina berharap seluruh pengguna jalan dapat menjadi bagian dari upaya menjaga jembatan tersebut. Para sopir angkutan barang, khususnya pengangkut sawit dan kendaraan logistik, diminta tidak hanya mengutamakan kecepatan perjalanan, tetapi juga keselamatan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

“Patuhi rambu-rambu dan arahan petugas di lapangan. Pembatasan ini diberlakukan untuk keselamatan bersama dan agar jembatan sementara dapat tetap berfungsi sampai pekerjaan permanen selesai,” pesan Gina.

Bagi Gina Lamria Indriati, menjaga Jembatan Silaut bukan semata-mata menjaga sebuah konstruksi. Lebih jauh, yang dipertahankan adalah denyut konektivitas dan roda perekonomian masyarakat di wilayah selatan Sumatera Barat hingga Bengkulu.

Karena itu, disiplin para pengguna jalan menjadi kunci. Sebab di atas jembatan yang menghubungkan dua wilayah tersebut, keselamatan bukan hanya tanggung jawab petugas, melainkan kepentingan bersama.