Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BPJN Sumbar Tangani Titik Longsor Jalur Padang–Painan dan Painan–Kambang, Demi Keselamatan Pengguna Jalan




SUMBAR — Komitmen pemerintah dalam menjaga konektivitas jalur strategis pantai barat Sumatera Barat kembali diperkuat melalui pekerjaan penanganan longsoran pada ruas nasional Padang–Painan hingga Painan–Kambang. Proyek yang berada di bawah Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Barat itu menjadi langkah penting untuk memastikan keselamatan dan kelancaran arus transportasi masyarakat.

Melalui kegiatan PPK 2.3 Provinsi Sumatera Barat, penanganan dilakukan pada Ruas 6031 Batas Kota Padang–Batas Kota Painan di STA 7800, serta Ruas 6032 Batas Kota Painan–Kambang di STA 27400 dan STA 13300. Kawasan tersebut diketahui menjadi titik rawan longsor yang kerap terdampak cuaca ekstrem dan intensitas hujan tinggi.

Pekerjaan ini dikontrakkan dengan nilai sebesar Rp6.143.453.000 berdasarkan Nomor Kontrak EP-01KHAYY1HQ1J0VBXFAN10BTJAH yang ditandatangani pada 20 Februari 2026. Sementara pelaksanaan pekerjaan dimulai melalui Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor SPMK.01/BPJN4.8.3/2026 tertanggal 20 Februari 2026 dengan masa pelaksanaan selama 240 hari kalender.

Pelaksanaan proyek dipercayakan kepada PT Azepra Muda Berjaya sebagai kontraktor pelaksana. Sedangkan pengawasan dilakukan oleh konsultan supervisi gabungan, yakni PT Dwikarsa Envacotama KSO, PT Cipta Strada KSO, dan PT Laras Sembada.

Penanganan longsoran ini diharapkan mampu meningkatkan stabilitas badan jalan sekaligus meminimalisir risiko gangguan lalu lintas akibat bencana alam. Jalur Padang–Painan hingga Kambang sendiri merupakan akses vital yang menghubungkan aktivitas ekonomi, distribusi logistik, serta mobilitas masyarakat di kawasan pesisir selatan Sumatera Barat.

Dengan dimulainya pekerjaan tersebut, pemerintah berharap konektivitas jalan nasional tetap terjaga, aman dilalui, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.